Nasional

Ormas GRIB Jaya Diduga Kuasai Lahan BMKG di Tangsel, Mensekneg Ngaku Belum Tahu

×

Ormas GRIB Jaya Diduga Kuasai Lahan BMKG di Tangsel, Mensekneg Ngaku Belum Tahu

Sebarkan artikel ini
Ormas GRIB Jaya Diduga Kuasai Lahan BMKG di Tangsel, Mensekneg Ngaku Belum Tahu
Mensesneg Prasetyo Hadi /Dok.ant
mensesneg tidak tahu

Editor Indonesia, Jakarta – Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya diduga menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang merupakan aset negara di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengaku belum mengetahui perihal keberanian ormas tersebut menguasai aset negara itu.

“Saya belum tahu sampai sekarang dan belum ada laporan dari BMKG yang menyatakan secara fisik lahan aset negara di Tangsel itu dikuasai Ormas GRIB Jaya,” ujar Prasetyo Hadi dengan nada terkejut saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terkait polemik pendudukan lahan tersebut. “Aku belum dengar, nanti aku cek ya,” imbuhnya.

Kendati demikian, Mensesneg memastikan bahwa Kepolisian tengah gencar memberantas aksi premanisme dalam dua minggu terakhir, termasuk yang dilakukan oleh ormas.

“Ada yang bersifat perorangan, ada yang bersifat kelompok-kelompok termasuk sebagaimana yang minggu lalu kami sampaikan yang dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan,” ungkapnya.

Kasus pendudukan lahan BMKG ini terungkap setelah adanya laporan ke polisi terkait tindakan Ormas GRIB Jaya yang menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangsel. Bahkan, ormas tersebut diduga meminta tebusan sebesar Rp 5 miliar kepada BMKG sebagai syarat untuk menarik diri dari lokasi proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menilai tuntutan tersebut sangat merugikan negara. Proyek pembangunan gedung arsip tersebut merupakan proyek multiyears dengan durasi 150 hari kalender yang dimulai sejak 24 November 2023.

Taufan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pemahaman kepada Ormas GRIB Jaya bahwa lahan tersebut adalah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tanah ini juga telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

mensesneg tidak tahu

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak memerlukan eksekusi. Namun, penjelasan hukum dari BMKG tersebut ditolak oleh Ormas GRIB Jaya.

Taufan juga mengungkapkan gangguan yang dialami pihaknya selama proses pembangunan Gedung Arsip BMKG. Ormas GRIB Jaya disebut memaksa pekerja proyek untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, hingga menutup papan proyek dengan klaim ‘Tanah Milik Ahli Waris’.

Atas tindakan tersebut, BMKG telah melaporkan Ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Laporan tersebut juga memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG tersebut. (Sar)

Baca Juga: Ormas GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG dan Minta Rp 5 Miliar