Editor Indonesia, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya ke pihak kepolisian atas pendudukan lahan negara seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Dilansir Antara, Jumat (23/5/2025), diduga tuntutan Rp 5 miliar itu sebagai syarat penarikan anggota ormas GRIB Jaya dari lokasi proyek. Diketahui ormas GRIB Jaya telah mendirikan pos dan beberapa anggota ormas GRIB Jaya berjaga secara tetap di sana.
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengungkapkan bahwa tuntutan uang tersebut sangat merugikan negara. Pasalnya, lahan tersebut merupakan lokasi proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, yang telah berjalan sejak 24 November 2023.
“Kami sudah menjelaskan kepada pihak ormas GRIB Jaya bahwa lahan ini adalah milik negara, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung,” ujar Taufan, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Taufan menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan dan tidak memerlukan eksekusi. Namun, penjelasan hukum tersebut ditolak oleh ormas GRIB Jaya.
BMKG juga mengungkapkan adanya gangguan terhadap jalannya proyek pembangunan Gedung Arsip. Ormas GRIB Jaya dilaporkan memaksa para pekerja proyek untuk menghentikan aktivitas konstruksi. Bahkan, massa ormas tersebut menarik alat berat keluar dari lokasi proyek dan menutup papan proyek dengan klaim ‘Tanah Milik Ahli Waris’.
Atas tindakan tersebut, BMKG telah resmi melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam laporan tersebut, BMKG juga mengajukan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah negara tersebut.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” tegas Taufan.
BMKG berharap agar pihak kepolisian dan aparat berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan tersebut, sehingga proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dapat kembali dilanjutkan dan aset negara dapat terjaga dengan baik. (Her)