Jabodetabek

Pajak BBM Jakarta Dipangkas, Harga di SPBU Berpotensi Lebih Murah

×

Pajak BBM Jakarta Dipangkas, Harga di SPBU Berpotensi Lebih Murah

Sebarkan artikel ini
Harga BBM Naik per Juli 2025 di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo: Ini Rinciannya
Harga BBM Naik per Juli 2025 di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo/dok.Editor Indonesia-Fauzi

Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. Kebijakan ini diyakini dapat menurunkan harga BBM di wilayah Jakarta, meskipun efeknya hanya terasa dari sisi pajak.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk relaksasi fiskal kepada warga Jakarta, seiring dengan kewenangan baru yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kami memberikan kemudahan dengan memangkas tarif PBBKB atau pajak BBM. Dari yang sebelumnya 10 persen, kini menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan hanya 2 persen untuk kendaraan umum,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Gubernur Gunakan Diskresi UU Keuangan Daerah

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, tarif PBBKB 10 persen ditetapkan oleh Pertamina secara nasional. Namun, dengan adanya regulasi baru, gubernur kini memiliki diskresi untuk menentukan tarif tersebut di daerahnya masing-masing.

“Selama ini tarif 10 persen diberlakukan secara nasional. Tapi dengan UU baru, gubernur diberikan kewenangan untuk menyesuaikan tarif sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.

Berlaku Setelah Pergub Diterbitkan

Pramono memastikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif PBBKB ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Ia juga menekankan bahwa efek penurunan tarif ini mungkin tidak terlalu terasa di SPBU, kecuali bagi warga Jakarta yang terbiasa dengan tarif lama.

“Kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan ini mungkin tidak begitu terasa di luar Jakarta. Tapi bagi warga Jakarta, pasti akan ada perbedaan karena selama ini mereka membayar pajak BBM 10 persen,” jelasnya.

Klarifikasi Terkait Informasi Sebelumnya

Sebelumnya, muncul informasi mengenai pengenaan tarif PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta. Pramono mengaku terkejut dengan pemberitaan tersebut karena kebijakan itu belum diputuskan secara resmi saat itu.

“Saya juga kaget dengan berita soal tarif 10 persen. Belum ada keputusan saat itu, dan saya sendiri belum mengetahuinya,” katanya saat ditemui di Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).

Informasi tersebut berasal dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, yang menyebutkan bahwa pengenaan PBBKB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari UU Keuangan Daerah.

Bapenda menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat, dan konsumen yang membeli BBM otomatis menjadi subjek pajak ini. (Sar)