Ekonomi

Pajak Pedagang Online Dimulai dari Marketplace Besar

×

Pajak Pedagang Online Dimulai dari Marketplace Besar

Sebarkan artikel ini
Pajak Pedagang Online Dimulai dari Marketplace Besar
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan) didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli (tengah) memberikan keterangan dalam media briefing terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (14/7/2025)/Dok.antara
Pajak Pedagang Online Marketplace

Editor Indonesia, JakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring akan dimulai dari marketplace besar. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor digital.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa penunjukan marketplace dilakukan secara bertahap.

“Skemanya, kami ambil dulu yang besar, nanti akan melebar ke yang seterusnya,” ujar Yoga dalam taklimat media, Selasa (15/7/2025).

Pajak Pedagang Online Marketplace

Penunjukan bertahap ini memberi waktu bagi marketplace untuk menyiapkan sistem internal sebelum resmi memungut pajak dari para pedagang yang berjualan di platform mereka.

Baca Juga: Mulai 14 Juli 2025 Penjual Online Wajib Bayar Pajak 0,5%, Begini Aturannya!

Menurut DJP, langkah awal ini penting untuk mencegah migrasi pedagang dari marketplace besar ke platform kecil yang belum dikenakan kewajiban pajak.

“Kalau yang ditetapkan hanya yang besar saja, nanti semuanya pindah ke yang kecil, lalu yang besar jadi rugi,” kata Yoga.

Kriteria Marketplace Pemungut PPh

Marketplace yang ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib memenuhi kriteria tertentu, termasuk:

  • Menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.
  • Memiliki nilai transaksi atau jumlah akses melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam 12 bulan terakhir.

Kriteria batas nilai transaksi dan jumlah traffic akan diatur lebih lanjut oleh Dirjen Pajak. Sebagai acuan, DJP menyebut besaran kemungkinan setara dengan PMSE luar negeri, yakni:

  • Nilai transaksi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan.
  • Jumlah akses sebanyak 12.000 dalam setahun.

Aplikasi Khusus untuk Implementasi

DJP juga tengah menyiapkan aplikasi khusus guna mendukung implementasi pungutan pajak oleh marketplace.

“Ketika mereka siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ungkap Yoga.

Marketplace yang belum memenuhi kriteria namun ingin ditunjuk secara sukarela sebagai pemungut PPh 22 juga dipersilakan mengajukan diri ke DJP.

“Kami terbuka untuk marketplace yang ingin lebih dulu berkontribusi dalam sistem perpajakan nasional,” tutupnya. (Frd)

Baca Juga: Aturan Baru Pajak Toko Online Berlaku Bertahap, DJP Butuh Waktu 2 Bulan