Ekonomi

Pemerintah Lanjutkan Paket Stimulus Ekonomi Hingga Awal 2026, Ini Rinciannya

×

Pemerintah Lanjutkan Paket Stimulus Ekonomi Hingga Awal 2026, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Lanjutkan Paket Stimulus Ekonomi Hingga Awal 2026, Ini Rinciannya
Infografis/dok.Editor Indonesia-ai
Pemerintah Lanjutkan Paket Stimulus Ekonomi Hingga Awal 2026, Ini Rinciannya

Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa paket stimulus ekonomi akan dilanjutkan hingga semester II 2025 dan awal 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat, khususnya menjelang periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Rincian lengkap paket stimulus ini akan diumumkan pada September 2025 mendatang. Namun, Airlangga telah memberikan gambaran awal mengenai sejumlah program yang akan digulirkan. Program-program ini akan mengadopsi skema serupa dengan kebijakan sebelumnya, berfokus pada diskon tiket transportasi dan insentif sektor properti.

Fokus Diskon Transportasi untuk Nataru
Pemerintah berencana memberikan diskon tiket pesawat, kapal, dan kereta api, serta diskon tarif tol. Insentif diskon tiket transportasi ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu Desember 2025 hingga Januari 2026. Periode ini dipilih secara strategis untuk mendorong peningkatan konsumsi dan mobilitas masyarakat selama musim liburan Nataru 2025.

“Yang akan didiskon itu pesawat, tol, paling banyak kereta api,” jelas Airlangga Hartarto, di kantornya di Jakarta, Jumat (25/7).

Meski demikian, Airlangga secara tegas menyatakan bahwa program lanjutan ini tidak akan mencakup diskon tarif listrik maupun Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kebijakan stimulus kali ini akan lebih terfokus pada sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap mobilitas dan daya beli masyarakat dalam jangka pendek.

PPN DTP Properti Tetap 100 Persen
Selain insentif transportasi, pemerintah juga akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti pada semester II tahun ini. Keputusan ini merupakan revisi dari rencana awal yang akan menurunkan insentif tersebut menjadi 50 persen.

“Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPNDTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” tambah Airlangga. Kebijakan ini diharapkan dapat terus mendorong transaksi di sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian.

Sebelumnya, pemerintah telah menggulirkan lima paket stimulus ekonomi untuk kuartal II 2025 senilai Rp24,44 triliun. Stimulus sebelumnya mencakup subsidi transportasi (diskon 30% tiket kereta api, potongan PPN 6% untuk tiket pesawat, diskon 50% angkutan laut, dan diskon 20% tarif tol), bantuan sosial (tambahan manfaat Kartu Sembako dan distribusi beras 10 kg), serta insentif sektor ketenagakerjaan (BSU Rp300 ribu untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta). (Didi)