Editor Indonesia, Jakarta – Rencana perubahan status hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) serta dorongan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar BUMD tersebut melantai di bursa (IPO) mendapat sorotan publik.
Langkah itu dianggap visioner dan sah secara hukum, meski menuai pro-kontra di kalangan fraksi DPRD DKI Jakarta.
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto (Emik) menilai, rencana ini merupakan strategi penting untuk memperkuat BUMD Jakarta, meningkatkan transparansi, sekaligus mengurangi beban APBD DKI Jakarta.
IPO PAM Jaya Dinilai Sesuai Regulasi
Sugiyanto menyebutkan, analisis hukum yang ia lakukan merujuk pada sejumlah regulasi utama:
- UU Pemerintahan Daerah.
- PP tentang BUMD.
- UU Perseroan Terbatas.
- UU Pasar Modal.
- UU Sumber Daya Air.
- Serta aturan turunan seperti Perda, Pergub, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta
“Hasil analisis menunjukkan tidak ada aturan yang dilanggar. Justru perubahan status menjadi Perseroda adalah syarat mutlak sebelum IPO,” ujar Sugiyanto, di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, DPRD tidak perlu menolak secara frontal, melainkan menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi IPO benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Selaras dengan Prinsip Ekonomi Modern
Sugiyanto menekankan, langkah menjadikan PAM Jaya Perseroda sekaligus melakukan IPO sejalan dengan prinsip ekonomi modern. Dalam kerangka itu, sektor swasta diberi peran penting sebagai motor ekonomi, sementara negara tetap hadir melalui kepemilikan saham mayoritas.
“IPO bukan semata soal bisnis. Ini strategi untuk menghadirkan tata kelola perusahaan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” jelasnya.
Manfaat IPO bagi PAM Jaya
- Transparansi – publik dapat mengawasi langsung kinerja keuangan melalui laporan terbuka di pasar modal.
- Kinerja BUMD – PAM Jaya dituntut meningkatkan profesionalisme dan efisiensi operasional.
- Kemandirian Finansial – mengurangi ketergantungan pada dana APBD.
- Pencapaian Target – mendukung program 100 persen akses air minum bagi warga Jakarta.
Polemik di DPRD DKI Jakarta
Meski secara hukum sah, rencana ini menghadapi perdebatan di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 8 September 2025 lalu.
- Fraksi pendukung: setuju dengan catatan, pemerintah wajib memastikan kontrol publik tetap terjaga.
- Fraksi penolak: khawatir IPO berujung pada komersialisasi air yang seharusnya menjadi hak dasar rakyat.
Sugiyanto menilai, polemik ini wajar. Namun, ia menekankan bahwa air tetap menjadi hak publik dan pemerintah tidak akan melepaskan peran pengendali.
“Yang diperlukan adalah pengawasan ketat DPRD, bukan penolakan. Dengan begitu, IPO bisa pro-rakyat sekaligus memperkuat BUMD,” katanya.
Belajar dari Rebranding Bank DKI
Rencana IPO PAM Jaya bukan langkah tunggal. Sebelumnya, Gubernur Pramono juga telah meresmikan rebranding Bank DKI menjadi Bank Jakarta sebagai bagian dari strategi IPO.
Sugiyanto menilai, pola yang sama bisa diadopsi PAM Jaya. Rebranding, transformasi kelembagaan, dan masuk ke pasar modal dipandang sebagai upaya modernisasi BUMD DKI Jakarta.
“Strategi ini tidak hanya soal branding, tapi juga membuka peluang pendanaan baru tanpa menguras APBD,” ujarnya.
Risiko dan Tantangan IPO PAM Jaya
Meski banyak manfaat, Sugiyanto tidak menutup mata terhadap tantangan yang harus diantisipasi:
Kekhawatiran privatisasi air: masyarakat cemas harga air akan naik setelah IPO.
Kepentingan bisnis vs kepentingan publik: ada potensi benturan jika orientasi profit mendominasi.
Kesiapan internal PAM Jaya: transformasi manajemen dan sistem harus benar-benar matang.
Pengawasan DPRD: harus objektif, tidak terjebak pada kepentingan politik.
“Kalau risiko ini dikelola dengan baik, justru IPO bisa menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola air minum di Jakarta,” jelasnya.
IPO Terobosan Visioner
Bagi Sugiyanto, gagasan Pramono mendorong IPO bukanlah ide kosong, melainkan terobosan visioner. Ia menilai, perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda adalah langkah strategis jangka panjang.
“IPO PAM Jaya bukan gagasan absurd. Ini strategi besar untuk memperkuat BUMD sekaligus memberikan manfaat nyata bagi rakyat Jakarta,” tegasnya.
“Yang penting, makna positif dari gagasan Gubernur Pramono jangan sampai bergeser jadi opini negatif. Publik perlu melihat bahwa IPO adalah strategi jangka panjang untuk kemandirian dan transparansi,” pungkas Sugiyanto. (Har)