Jabodetabek

PAM Jaya Terapkan Tarif Air Berbasis Pemakaian, Penghuni Apartemen Apresiasi Kebijakan Baru

×

PAM Jaya Terapkan Tarif Air Berbasis Pemakaian, Penghuni Apartemen Apresiasi Kebijakan Baru

Sebarkan artikel ini
PAM Jaya Terapkan Tarif Air Berbasis Pemakaian, Penghuni Apartemen Apresiasi Kebijakan Baru
Senior Manager Corporate Communications and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza, memberi sosialisasi soal tarif baru PAM Jaya/dok.Editor Indonesia/HO-humas

Editor Indonesia,  Jakarta Sejumlah pengelola rumah susun dan apartemen di Jakarta mengapresiasi langkah Perumda PAM Jaya dalam menetapkan tarif air berbasis pemakaian bagi penghuni apartemen.

Senior Manager Corporate Communications and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza, mengungkapkan bahwa sebanyak 169 pengurus dan penghuni rumah susun atau apartemen menyambut baik inisiasi tersebut.

“Kami memahami bahwa setiap hunian memiliki pola pemakaian air yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi PAM Jaya untuk memastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan penggunaan riil,” ujar Gatra Vaganza dalam keterangannya,  yang dikutip Selasa (18/3/2025).

Dalam sosialisasi yang digelar pada 12 Maret 2025, para pengelola dan penghuni apartemen menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Gatra menjelaskan bahwa PAM Jaya menawarkan skema perhitungan pemakaian berdasarkan penggunaan masing-masing unit hunian.

“Dengan sistem ini, pemakaian riil pada setiap unit akan menjadi dasar perhitungan tagihan PAM Jaya kepada pengelola. Nantinya, penagihan dilakukan melalui meter induk dengan data pemakaian dari pengurus,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penagihan air tetap akan dilakukan oleh pengelola apartemen, tetapi metode penghitungannya akan lebih transparan dan adil bagi seluruh penghuni.

“Kami berharap sistem ini dapat meningkatkan transparansi dan memberikan keadilan bagi penghuni apartemen dalam pengelolaan tagihan air,” tambahnya.

Perwakilan pengelola apartemen di kawasan Jakarta Utara, Pramono, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, skema baru ini memberikan solusi bagi perbedaan konsumsi air di setiap unit apartemen.

“Terima kasih kepada PAM Jaya. Sosialisasi ini menjawab kebutuhan penghuni apartemen. Dengan adanya skema ini, tagihan air akan lebih adil karena sebelumnya kami menggunakan meteran besar, sedangkan setiap unit memiliki konsumsi yang berbeda,” ujar Pramono.

Sebelumnya, sejumlah pengelola dan penghuni apartemen di Jakarta sempat mengkritisi penyesuaian tarif air yang diberlakukan sejak Januari 2025. Pasalnya, tarif air apartemen disamakan dengan tarif untuk gedung komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp21.500 per meter kubik, padahal apartemen berfungsi sebagai hunian, bukan tempat usaha.

Penyesuaian tarif baru tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan air minum secara optimal pada 2030. (RO)