Editor Indonesi, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut paspor milik Muhammad Riza Chalid (MRC), saudagar minyak yang kini menjadi tersangka dalam kasus mega korupsi minyak mentah senilai Rp285 triliun.
Pencabutan paspor ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman. “Betul, paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), menyusul permintaan pencekalan terhadap Riza Chalid.
“Sejak awal diminta dicekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” kata Agus.
Tersangka Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama 17 orang lainnya, termasuk pejabat tinggi BUMN migas. Mereka antara lain:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid dan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
Riza Chalid sendiri merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang diduga menjadi salah satu perusahaan dalam skema korupsi tersebut.
Baca Juga: Teka-Teki Mega Skandal Pertamina: Rp285 Triliun Raib, Siapa Dilindungi Siapa Dikorbankan?
Menurut Kejagung, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp91,3 triliun.
Riza Chalid Berada di Malaysia, Mangkir Dua Kali dari Pemeriksaan
Berdasarkan data perlintasan dari sistem aplikasi Imigrasi V4.0.4, Riza Chalid diketahui meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Malaysia. Sejak saat itu, ia belum kembali ke Indonesia.
“Yang bersangkutan tercatat berada di Malaysia,” kata Yuldi Yusman.
Riza telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka. Kejagung berencana akan segera mengagendakan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid. (Her)
Baca Juga: Riza Chalid Bermanuver Lagi: Negara Gagal Memutus Rantai Korupsi Migas