Politik

PBNU: Tudingan Cak Imin Akan Gelar Muktamar Tandingan Ngasal

×

PBNU: Tudingan Cak Imin Akan Gelar Muktamar Tandingan Ngasal

Sebarkan artikel ini
PBNU: Tudingan Cak Imin Akan Gelar Muktamar Tandingan Ngasal
Ketua PBNU Umarsyah dalam konferensi pers nyatakan tidak akan gelar muktamar tandingan PKB/dok.kompas

Editor Indonesia, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Umarsyah, menyatakan pihaknya tak berniat menggelar muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) luar biasa. Terlebih tujuan untuk menjatuhkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Hal ini disampaikan Ketua PBNU Umarsyah merespons pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang menyebut akan membubarkan jika ada muktamar tandingan PKB.

“Informasi dari mana itu? Enggak jelas. Informasi itu enggak jelas, tuduhan itu enggak jelas. Itu yang kami sesalkan, kenapa selalu muncul narasi yang tidak jelas seperti itu?” kata Umarsyah dalam konferensi pers di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

Umarsyah mengatakan, Rais Aam PBNU hanya memerintahkan agar PBNU memperbaiki PKB, bukan untuk melakukan muktamar luar biasa.

“Tolong dicatat ini, tetapi untuk memperbaiki,” kata Umarsyah.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membubarkan jika ada Muktamar tandingan PKB. Cak Imin menegaskan Muktamar PKB hanya ada satu, yaitu di Bali. Muktamar itu direncanakan bakal berlangsung pada 24-25 Agustus 2024.

“Muktamar hanya ada satu di Bali. Kalau ada orang yang atas namakan Muktamar PKB, liar. Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya UU Parpol,” ujar Cak Imin kepada wartawan usai pertemuannya dengan pengasuh Pondok Pesantren Daarul Rahman, KH Syukron Makmun, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024.

Cak Imin menekankan, jika ada Muktamar yang digelar selain yang diselenggarakan oleh PKB secara resmi, maka itu adalah tindakan ilegal. Menurutnya, kepemimpinan PKB saat ini merupakan yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Partai Politik. Maka dari itu, jika ada pihak yang nekat menyelenggarakan Muktamar ilegal, Cak Imin meminta mereka tidak menyalahkan PKB.

“Ilegal, karena kami sebagai parpol yang sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol” jelasnya.

Dia menyatakan bahwa PKB adalah partai yang sah secara hukum. Jika ada pihak yang mengatasnamakan PKB, Cak Imin menyatakan tidak akan segan untuk membubarkan. (Frd)

Baca Juga: Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Jika Ada Muktamar Tandingan PKB