Nasional

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

×

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Sebarkan artikel ini
PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution
Pembacaan keputusan DPP PDIP memecat 27 anggota termasuk Jokowi, Gibran dan Bobby, Senin (16/12)/dok.Editor Indonesia-tangkapan layar

Editor Indonesia, Jakarta – PDI Perjuangan resmi memecat Jokowi sapaan Presiden ke-7 Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution (anak dan menantunya) dari anggota partai banteng moncong putih itu. Penegasan ini disampaikan Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun.

“Bersama ini, pada tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin dalam keterangan tertulis, yang diterima wartawan, Senin (16/12/2024).

Komarudin mengatakan DPP PDI Perjuangan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, serta 27 anggota lain. Adapun pemecatan itu berdasarkan surat keputusan nomor: 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

“Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Komarudin dalam video yang beredar..

Isi poin kedua surat keputusan itu melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Jokwi.

“Keempat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawaban surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang,” ujar Komarudin.

Kelima, surat keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bila kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari PDI Perjuangan tercatat dalam surat keputusan nomor: 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Isi surat itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan.

“Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin.

Sedangkan, pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari PDI Perjuangan tertuang dalam surat keputusan nomor: 1651/KPTS/DPP/XII/2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan.

“Satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin

Poin kedua hingga kelima dalam surat keputusan pemecatan Gibran dan Bobby sama dengan yang tertera pada surat keputusan pemecatan Jokowi. Ketiga surat keputusan pemecatan ini ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. (Har)