Editor Indonesia, Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) menolak wacana revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara usulan Partai Gerindra untuk mengakomodasi penambahan jumlah kementerian presiden terpilih Prabowo Subianto. Peluang revisi UU tersebut menguat seiring wacana penambahan jumlah kementerian ke depan menjadi 40 di bawah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan tidak ada yang salah dengan beleid tersebut, meski mengatur maksimal kementerian berjumlah 34. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk merevisinya.
Lebih lanjut Hasto mengatakan UU Kementerian yang berlaku saat ini masih visioner dan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan global. Apalagi di tengah kondisi ekonomi dan politik yang tidak menentu.
“Dalam pandangan PDI Perjuangan, kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini,” jelas Hasto di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Dalam situasi itu, dia menilai negara memerlukan desain pemerintahan yang efektif dan efisien. Alih-alih hanya untuk mengakomodasi kepentingan banyak pihak.
Hasto mengatakan kementerian dibentuk untuk mencapai tujuan politik bernegara, bukan untuk mengakomodir semua kekuatan politik pendukung pemerintah.
“Kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik,” kata Hasto.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mewacanakan revisi UU Kementerian Negara untuk mengakomodasi penambahan jumlah kementerian Prabowo yang belakangan diisukan akan berjumlah 40. Menurutnya, tantangan dan masalah pemerintah kini jauh lebih kompleks. Oleh sebab itu, UU Kementerian Negara dirasa kurang fleksibel untuk menjawab berbagai tantangan baru.
“Ya, mungkin revisi itu [UU Kementerian Negara] dimungkinkan,” jelas Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024). (Didi)