Hukum

Pegawai Komdigi Raup Keuntungan 52,59 M, Lindungi Ribuan Situs Judol

×

Pegawai Komdigi Raup Keuntungan 52,59 M, Lindungi Ribuan Situs Judol

Sebarkan artikel ini
Pegawai Komdigi Raup Keuntungan 52,59 M, Lindungi Ribuan Situs Judol
Tersangka perlindungan ribuan situs judol, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony/Dok.Medcom
pegawai komdigi lindungi judol

Editor Indonesia, Jakarta – Sidang kasus dugaan perlindungan ribuan situs judi online (judol) oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, seorang mantan Komisaris BUMN, didakwa telah menerima uang haram sebesar Rp 52,59 miliar atas perannya dalam meloloskan situs-situs ilegal tersebut dari pemblokiran.

Informasi ini terungkap dalam dakwaan terhadap istri Tony, Adriana Angela Brigita, yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tony disebut menerima Rp 4 miliar setiap dua pekan sejak April hingga Oktober 2024 dari hasil “penjagaan” website perjudian. Uang tersebut diserahkan secara tunai di kediamannya di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Sejak bulan April 2024 sampai dengan Oktober 2024 dari penjagaan website perjudian yang dilakukan Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus tersebut, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony (Tony) menerima uang bagian sebesar Rp 4 miliar per dua pekan,” bunyi dakwaan, dikutip dari SIPP PN Jaksel, Rabu (21/5/2025).

pegawai komdigi lindungi judol

Dakwaan juga menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Budi Arie Setiadi, yang disebut oleh Tony sebagai pihak yang turut menerima aliran dana haram tersebut. Namun, Budi Arie telah membantah tudingan tersebut dengan menyatakan, “Tak ada aliran dana ke saya.”

Baca Juga: Dituduh Terima Setengah Duit Judi Online, Budi Arie: Itu Omong Kosong Para Tersangka!

Lebih lanjut, dakwaan mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan Tony yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut disimpan dalam berbagai bentuk, mulai dari tas, koper, kardus, hingga bungkusan hitam, yang diletakkan di lemari kamar tidur lantai tiga dan studio musik di rumahnya. Pada 31 Oktober 2024, Tony disebut memerintahkan pemindahan sejumlah besar uang tersebut setelah mengetahui bahwa rekan-rekannya dalam praktik ilegal ini tengah dalam pengawasan polisi.

Tony diduga meminta bantuan asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadinya untuk memindahkan uang menggunakan mobil Toyota Alphard milik istrinya. Uang tersebut kemudian dipindahkan ke rumah adik iparnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dan turut serta dalam tindak pidana. Sementara itu, istrinya, Adriana Angela Brigita, didakwa dengan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya. (Sar)