Jabodetabek

Pegawai Senior Jakarta Islamic Centre Dipecat, DPRD DKI Bersuara

×

Pegawai Senior Jakarta Islamic Centre Dipecat, DPRD DKI Bersuara

Sebarkan artikel ini
Pegawai Senior Jakarta Islamic Centre Dipecat, DPRD DKI Bersuara
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, KH. M. Subki, Lc/dok.Editor Indonesia/HO
Pegawai Senior JIC Dipecat, DPRD DKI Angkat Bicara

Editor Indonesia, Jakarta – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, KH. M. Subki, Lc, menyoroti pemberhentian pegawai senior Jakarta Islamic Centre (JIC), Paimun Karim, yang dinilai dilakukan secara tidak prosedural oleh Kepala JIC Muhyiddin Ishaq.

Paimun Karim, yang telah mengabdi lebih dari dua dekade di JIC, diberhentikan mendadak tanpa mekanisme yang jelas. Langkah ini memicu polemik internal karena dianggap bertentangan dengan aturan kepegawaian dan semangat musyawarah.

Subki, yang pernah menjabat sebagai Kepala JIC pada periode Gubernur Anies Baswedan, menekankan bahwa lembaga keagamaan tersebut seharusnya menjunjung tinggi nilai akhlakul karimah dan prinsip rahmatan lil alamin.

“JIC bukan sarana bagi satu pihak tertentu untuk mengedepankan fanatisme kelompok yang membabi buta. Lembaga ini harus memberi rahmat untuk semua umat Muslim bahkan pemeluk agama lain,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Ia menegaskan, keberadaan JIC lahir dari keputusan politik bersama yang melibatkan masyarakat, ulama, partai politik, serta pemerintah. Karena itu, semua pihak diminta menjaga marwah institusi tersebut.

Pegawai Senior JIC Dipecat, DPRD DKI Angkat Bicara

“JIC itu dibiayai dari hibah yang disiapkan DPRD bersama partai-partai politik. Maka mestinya kita saling mendukung dan saling menghormati, bukan justru menimbulkan konflik internal,” kata Subki.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala JIC, Muhyiddin Ishaq, masih dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait pemberhentian tersebut. (Sar)

Baca Juga: Jakarta Islamic Centre di 2024 Genap Berusia 21 Tahun, Apa saja Capaiannya