Editor Indonesia, Jakarta – Pekerja Asing di RI ternyata wajib juga ikut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berdasarkan bahan paparan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), disebutkan bahwa pekerja yang masuk segmentasi peserta Tapera berdasarkan UU No.4/2016 ialah ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD/BUMDes, pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain.
Hal tersebut juga sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang tertuang dalam pasal 7 huruf J.
“Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan,” tulis beleid tersebut.
Baca Juga: 12 Fakta Penting Potongan Tapera yang Perlu Anda Ketahui
Menanggapi hal itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho kemudian mengungkap alasan WNA juga turut dilibatkan menjadi peserta Tapera.
“Kan ada syaratnya juga (untuk WNA jadi peserta Tapera), untuk yang sudah bekerja selama 6 bulan sekurang-kurangnya,” kata Heru di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Dilain sisi saat ini jual beli properti bagi WNA masih dibatasi sehingga kewajiban WNA yang bekerja di Indonesia ikut program tapera terasa ganjil dan menimbulkan banyak pertanyaan.
Namun, saat dikonfirmasi Heru tidak memberikan penjelasan rinci. Heru hanya menjelaskan bahwa apabila WNA nantinya kembali ke negara asalnya, maka iuran Tapera yang telah dibayarkan setiap bulan akan dikembalikan.
“Kan mereka bekerja di sini, menghasilkan di sini. Tidak adil dong. Nanti kalau mereka melaporkan kalau mereka sudah mau meninggalkan Indonesia nanti dikembalikan lagi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi terbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam aturan itu, pemerintah juga mewajibkan karyawan swasta untuk turut serta membayar iuran Tapera. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana Tapera tak hanya dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN saja, melainkan akan turut serta dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.
Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Hal inilah yang kemudian banyak disorot dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat maupun pengusaha. Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%. (Didi)
Baca Juga: Peserta Tapera Tak Bayar Iuran, Siap-Siap Terima Sanksi Ini!