HukumNusantara

Pelaku Pelemparan KA Ditangkap Polisi dan KAI Daop 4 Semarang

×

Pelaku Pelemparan KA Ditangkap Polisi dan KAI Daop 4 Semarang

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pelemparan KA di Tegal Ditangkap Polisi dan KAI Daop 4 semarang
HR pelaku pelemparan KA 112 Brantas (relasi Pasar Senen-Semarang-Blitar) dan KA 178 Kamandaka (relasi Purwokerto-Tegal-Semarang) ditangkap polisi bersama KAI Daop 4 Semarang/Dok KAI Daop 4

Editor Indonesia, Semarang – Pelaku pelemparan kereta api di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah berhasil ditangkap PT KAI Daop 4 Semarang bersama kepolisian. Polisi mengamankan seorang pria berinisial HR (46) yang diduga sebagai pelaku pelemparan.

HR nekat melempari KA 112 Brantas (relasi Pasar Senen-Semarang-Blitar) dan KA 178 Kamandaka (relasi Purwokerto-Tegal-Semarang). Peristiwa terjadi pada 19 November 2024 sekitar pukul 18.00-19.00 WIB, di petak jalan antara Stasiun Pemalang-Surodadi Kabupaten Tegal.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo di Semarang, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari peristiwa pelemparan oleh orang tak dikenal terhadap KA Brantas dan Kamandaka pada Selasa (19/11/2024) malam.

“Peristiwa pelemparan terjadi di petak antara Stasiun Pemalang dan Surodadi di wilayah Kabupaten Tegal,” katanya.

Peristiwa tersebut mengakibatkan kaca jendela KA penumpang retak, namun tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Menurut dia, dari kejadian tersebut petugas KAI melapor ke polisi yang dilanjutkan dengan penelusuran.

“Peristiwa ini sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas. Selain berpotensi melukai, tindakan seperti ini juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api,” tegas Franoto Wibowo.

Saat ini HR (46) yang diduga sebagai pelaku pelemparan kereta api di Tegal diproses di Polsek Wanureja, Kabupaten Tegal.

PT KAI, kata dia, berharap pelaku dapat diproses hukum sebagai tindakan tegas terhadap perbuatan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Ia juga meminta masyarakat berani melapor jika mengetahui tindak vandalisme terhadap kereta api.

“Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku. Agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa,” ujar Franoto.

UU (KUHP) Bab VII Pasal 194 ayat (1) tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Orang atau Barang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, sesuai Pasal 194 ayat (2).(Har)