Editor Indonesia, Semarang – Video viral tentang Aksi penembakan kucing di Semarang, tepatnya di Jalan Pringgodani, Krobokan, Semarang Barat menghebohkan media sosial. Tak lama berselang, Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku penembakan kucing, Imam Prasetyo (35).
Imam Prasetyo (35), pria asal Semarang, Jawa Tengah diamankan polisi karena menembak kucing milik tetanganya sendiri, Jafarin (57). Penembakan terjadi rumah Jafarin pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari video CCTV yang beredar, Imam yang mengenakan baju kuning berjongkok di depan mobil sambil melihat ke arah kolong mobil. Setelah itu tampak ia mengarahkan benda seperti pistol ke kolong mobil dan melepaskan tembakan.
Dalam pengakuananya kepada polisi, Imam mengatakan menembak kucing hingga mati dengan senjata airgun jenis Beretta 92Fs Type M9A1 yang ia dapatkan dari seorang teman. Rasa kesal karena kucing milik tetangganya itu sering buang kotoran di halaman rumahnya dan menggigit burung merpati miliknya membuat ia menembak kucing tetangganya hingga mati.
Di lain pihak pemilik kucing membantah bahwa kucingnya buang kotoran sembarangan, ia mengatakan selama ini, kucingnya buang kotoran di kamar mandi. Dan selain kucingnya ada banyak kucing lain yang ada di daerah tersebut. Pemilik kucing menyebut, sebelumnya pelaku juga pernah menembak kucing lain miliknya tapi tidak sampai mati karena kucingnya berhasil kabur.
Menanggapi hal ini, ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona mengaku pihaknya tak tinggal diam dalam menanggapi kasus penembakan kucing di Semarang. Satu hari selepas kasus tersebut viral, dirinya bersama tim Animal Defenders Indonesia langsung mengunjungi kediaman pemilik kucing di Jalan Pringgodani, Krobokan, Semarang Barat.
Doni mengatakan, akan terus mendorong proses hukum kasus penembakan kucing yang terjadi di Kota Semarang.
“Selain penyiksaan terhadap hewan, ini termasuk pelanggaran dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan Undang-Undang Darurat. Yang mana senjata tidak boleh dibawa dan digunakan sembarangan, dan tidak boleh dimiliki orang yang tidak memiliki izin,” tutur Doni dikutip dari Kompas, Rabu (17/7/2024)
Doni mengungkapkan, Indonesia mendapati peringkat pertama dalam penghasil konten video penyiksaan hewan. Hewan yang kerap disiksa oleh masyarakat Indonesia adalah kucing dan anjing, lantaran dapat dijumpai dengan mudah oleh khalayak luas.
“Ya Indonesia jadi peringkat satu penghasil konten kekerasan hewan di dunia, jauh dari China ataupun Amerika Serikat,” kata Doni.
Doni menyebut, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang memiliki kasus penyiksaan hewan terbanyak se- pulau Jawa.
“Sebelum ini kan ada kasus di Malang, kucing dipaku. Kami juga langsung kesana dari Jakarta. Tahun 2024 ini memang neraka buat kucing, luar biasa kekejamannya manusia,” ujar Doni.
Sementara itu, atas perbuatan yang bersangkutan dijerat Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU No. 41 Th. 2014 dan atau Pasal 406 ayat (2) dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara. (Frd)






