Hukum

Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Sewenang-Wenang, Pengamat: Presiden Harus Evaluasi Kepala PPATK

×

Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Sewenang-Wenang, Pengamat: Presiden Harus Evaluasi Kepala PPATK

Sebarkan artikel ini
BPKN Tolak Kebijakan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif oleh PPATK
Ilustrasi/do.Editor Indonesia-ai
Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Sewenang-Wenang, Pengamat: Presiden Harus Evaluasi Kepala PPATK

Editor Indonesia, Jakarta – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening tidak aktif atau dormant menuai kritik dari sejumlah kalangan. Kebijakan yang diklaim untuk mencegah penyalahgunaan rekening ini dinilai berpotensi mencederai hak finansial warga negara dan membuka ruang abuse of power.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya menjelaskan, pemblokiran dilakukan karena banyak rekening dormant digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti perjudian online, pinjaman ilegal, hingga peredaran narkotika.

“Data kami menunjukkan lebih dari 28.000 rekening terlibat dalam deposit judi online, sebagian besar adalah rekening dormant yang berpindah tangan,” kata Ivan dalam sejumlah pernyataan kepada media.

Namun, pengamat sosial Sugiyanto menilai kebijakan pemblokiran massal terhadap rekening dormant tanpa verifikasi dan dasar hukum yang jelas merupakan tindakan yang tidak proporsional.

“Jika tidak ada pembuktian terlebih dahulu dan semua rekening yang pasif langsung diblokir, itu sangat berbahaya. Negara bisa dianggap mencurigai rakyatnya secara serampangan,” ujar Sugiyanto kepada awak media, Selasa (29/7/2025).

“Kalau masyarakat merasa uang mereka bisa diblokir sewaktu-waktu tanpa proses hukum yang sah, ini bisa memicu rush money. Dan bila itu terjadi, sistem perbankan kita bisa runtuh dari kepercayaan.”

Menurut Sugiyanto, rekening bank bukan sekadar tempat menyimpan uang, tetapi bagian dari kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara. Tindakan pemblokiran tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel justru berpotensi menimbulkan kepanikan massal.

Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Sewenang-Wenang, Pengamat: Presiden Harus Evaluasi Kepala PPATK
Sugiyanto/dok.isti

“Kalau masyarakat merasa uang mereka bisa diblokir sewaktu-waktu tanpa proses hukum yang sah, ini bisa memicu rush money. Dan bila itu terjadi, sistem perbankan kita bisa runtuh dari kepercayaan,” tambahnya.

Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Sewenang-Wenang, Pengamat: Presiden Harus Evaluasi Kepala PPATK

Ia menegaskan bahwa PPATK harus bekerja dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle), bukan langkah populis yang membahayakan stabilitas. Kebijakan yang tidak sesuai prosedur juga bisa bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jika tidak ada pembuktian terlebih dahulu dan semua rekening yang pasif langsung diblokir, itu sangat berbahaya. Negara bisa dianggap mencurigai rakyatnya secara serampangan.”

Diketahui, sejumlah anggota DPR RI juga telah menyuarakan keprihatinan terhadap kebijakan ini dan meminta klarifikasi dari pihak PPATK.

Sugiyanto mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mengevaluasi kinerja Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Menurutnya, langkah evaluasi penting demi mencegah kegaduhan lanjutan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap negara.

“Presiden harus hadir menjaga keadilan dan kenyamanan finansial warganya. Jangan sampai lembaga negara justru menjadi sumber keresahan publik,” tegasnya. (Har)

Baca Juga: PPATK sebut ada 2.000 Rekening Diduga Tampung Uang Judi Online