Jabodetabek

Pegawai Tetap Jakarta Islamic Centre Gugat Pemecatan Sepihak, Adukan ke Gubernur DKI

×

Pegawai Tetap Jakarta Islamic Centre Gugat Pemecatan Sepihak, Adukan ke Gubernur DKI

Sebarkan artikel ini
Pegawai Tetap Jakarta Islamic Centre Gugat Pemecatan Sepihak, Adukan ke Gubernur DKI
J. Zulfiqar, kuasa hukum Paimun/dok.Editor Indonesia/HO
Pegawai Tetap Jakarta Islamic Centre Gugat Pemecatan Sepihak, Adukan ke Gubernur DKI

Editor Indonesia, Jakarta — Paimun Karim, pegawai tetap Jakarta Islamic Centre (JIC), resmi melayangkan surat pengaduan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. Ia menggugat keputusan Kepala JIC, Muhyiddin Ishaq, yang memberhentikannya secara sepihak.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Justice & Rekan, Paimun menilai pemecatan tersebut cacat prosedur dan melanggar prinsip hukum.

“Klien kami tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemecatan ini jelas melanggar prinsip due process of law,” tegas J. Zulfiqar, kuasa hukum Paimun, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/9)

Dua Dekade Mengabdi, Dipecat Tanpa Klarifikasi

Paimun telah menjadi pegawai tetap JIC sejak 2004 berdasarkan SK Kepala Badan Pengelola JIC Nomor 006/2004 dengan jabatan Staf Senior Bidang Informasi dan Komunikasi. Selama lebih dari 20 tahun bekerja, ia mengaku tidak pernah memiliki catatan pelanggaran.

Namun, pada Kamis (11/9), pukul 13.30 WIB, ia menerima Surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta Nomor 011.a/-082.74 tentang pemberhentiannya. SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Subdivisi Kepegawaian PPIJ, Farid Broto Susatyo.

Kuasa hukum menilai tindakan ini mengabaikan hak-hak dasar pegawai, seperti hak untuk membela diri, hak atas kesetaraan di depan hukum, dan hak atas prosedur yang benar.

Lapor Gubernur, Ombudsman, dan Disnaker

Selain mengadu ke Gubernur DKI Jakarta, Paimun juga melaporkan kasus ini ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jakarta Utara.

Dalam aduannya, ia meminta Gubernur menegur Kepala JIC, mencabut surat keputusan pemberhentian, serta memastikan hak-haknya tetap diberikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“JIC adalah lembaga milik masyarakat yang sepatutnya dikelola secara terbuka, profesional, dan bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” kata Zulfiqar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak JIC belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatan sepihak tersebut. (Har)

Baca Juga: Pegawai Senior Jakarta Islamic Centre Dipecat, DPRD DKI Bersuara