Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.
Keputusan ini dimaksudkan untuk memberi ruang lebih bagi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan, termasuk mengikuti berbagai perlombaan dan kegiatan sosial yang menjadi tradisi setiap 17 Agustus.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menerbitkan surat edaran bernomor B-XX/M.Sesneg/07/2025 pada 28 Juli 2025 terkait perayaan HUT ke-80 RI. Dalam surat tersebut, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta turut menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan simbolis dan dekoratif.
“Seluruh kantor pemerintahan, baik pusat maupun daerah, diimbau untuk memasang bendera Merah Putih, dekorasi kemerdekaan, dan umbul-umbul sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025,” terang Prasetyo.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta seluruh kepala daerah dari gubernur hingga bupati/wali kota di seluruh Indonesia. (Har)