Internasional

Pemerintahan AS Ajukan Banding ke Mahkamah Agung Terkait Putusan Tarif Trump Ilegal

×

Pemerintahan AS Ajukan Banding ke Mahkamah Agung Terkait Putusan Tarif Trump Ilegal

Sebarkan artikel ini
Trump Resmi Berlakukan Tarif 19% untuk RI, AS Dapat Akses Bebas Bea Masuk dan Kontrak Boeing
Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Dok.AP
pemerintah AS ajukan banding

Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump mengumumkan rencana untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS. Banding ini  terkait putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sebagian besar tarif yang diberlakukan oleh Trump tersebut adalah ilegal. Langkah ini diambil setelah pengadilan banding federal tidak segera menangguhkan putusan tersebut.

Departemen Kehakiman AS, dalam dokumen pengadilan yang diajukan di Washington, menyatakan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Perdagangan Internasional AS telah merugikan diplomasi pemerintah dan mengganggu kewenangan eksklusif presiden dalam menjalankan urusan luar negeri.

Mereka meminta Pengadilan Banding Federal untuk menangguhkan putusan tersebut sementara proses banding resmi diajukan.

pemerintah AS ajukan banding

“Tanpa penangguhan sementara dari pengadilan ini, Amerika Serikat berencana untuk meminta penangguhan darurat dari Mahkamah Agung besok,” demikian pernyataan resmi dari pemerintah.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian putusan pengadilan yang merugikan pemerintahan Trump. Selain putusan dari Pengadilan Perdagangan Internasional, seorang hakim federal di Washington juga mengeluarkan putusan terpisah yang menyatakan bahwa sejumlah tarif terkait perdagangan dengan China dan negara lain adalah melanggar hukum.

Baca Juga: Pengadilan AS Blokir Kebijakan Tarif Trump, Pasar Global Bereaksi Positif

Hakim Distrik AS Rudolph Contreras membatasi keputusannya pada kasus yang diajukan oleh bisnis manufaktur mainan keluarga dan menunda pemberlakuan perintahnya selama 14 hari untuk memberi kesempatan kepada Departemen Kehakiman AS untuk mengajukan banding.

Pemerintah AS berupaya mempertahankan tarif luas tersebut agar tetap berlaku. Pengadilan perdagangan memberikan waktu 10 hari bagi pemerintah untuk “melaksanakan” perintahnya. Departemen Kehakiman juga telah meminta pengadilan tersebut untuk menangguhkan putusannya, dengan alasan bahwa negosiasi perdagangan masih berlangsung.

Putusan pengadilan perdagangan menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenang yang diberikan oleh undang-undang darurat tahun 1977 ketika memberlakukan tarif global “Hari Pembebasan” dan berbagai pungutan lainnya. Keputusan ini muncul dalam dua gugatan terkait yang diajukan oleh sekelompok usaha kecil dan sejumlah negara bagian yang dipimpin oleh Demokrat.

Pemerintah AS berargumen bahwa pengadilan tidak diizinkan untuk mempertanyakan keputusan presiden dalam menggunakan undang-undang darurat. Mereka juga berpendapat bahwa interpretasi Trump terhadap undang-undang tersebut harus dipertahankan, mengacu pada preseden di mana mantan Presiden Richard Nixon diizinkan memberlakukan tarif atas dasar darurat di bawah undang-undang serupa.

Putusan pengadilan perdagangan mencakup tarif global Trump sebesar 10%, pungutan “timbal balik” yang lebih tinggi, serta tarif yang ditujukan kepada China, Kanada, dan Meksiko terkait dugaan perdagangan fentanyl. Tarif lainnya, seperti yang dikenakan terhadap baja, aluminium, dan mobil, tidak terpengaruh oleh putusan ini karena diberlakukan di bawah undang-undang yang berbeda.

Meskipun Departemen Kehakiman mengklaim bahwa putusan tersebut merugikan, pejabat pemerintahan meremehkan signifikansinya dan menyatakan keyakinan bahwa putusan tersebut akan dibatalkan dalam proses banding. (Didi)