HukumJabodetabek

Pemkab Bekasi Imbau Kades Patuhi Regulasi untuk Hindari Jeratan Hukum

×

Pemkab Bekasi Imbau Kades Patuhi Regulasi untuk Hindari Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini
Mengaku Wartawan, Pria di Wonosobo Peras Kades dengan Ancaman Berita Negatif
Ilustrasi penangkapan tersangka dugaan pemerasaan/dok. Editor Indonesia-ai

Editor Indonesia, Kabupaten Bekasi – Pemkab Bekasi, Jawa Barat, mengingatkan kepala desa (kades) di wilayahnya untuk mematuhi regulasi menyangkut pengelolaan desa guna mencegah jeratan hukum di kemudian hari.

Imbauan itu disampaikan untuk menanggapi persoalan hukum IH, Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. IH diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan serta penggunaan anggaran sewa tanah kas desa.

“Kita petik hikmah dari kejadian kemarin sebab semua sudah ada mekanisme dan tata cara agar dapat mengelola keuangan yang tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong di Cikarang, Senin (15/7/2024).

Sebagaimana diketahui, IH ditetapkan sebagai tersanga karena diduga melakukan pemungutan uang sewa tanah kas desa seluas 180.000 meter persegi pada periode tahun 2021-2026 kepada 24 orang penyewa.

Uang hasil pemungutan sewa sebesar Rp630 juta tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Juga tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes, melainkan untuk keperluan pribadi.

Atong mengingatkan kejadian yang menimpa salah satu oknum kepala desa itu sudah patut menjadi perhatian bagi seluruh kepala desa, yang baru saja diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.

Pemkab Bekasi, jelasĀ  Atong juga telah mengingatkan dan memberikan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi tentang pengelolaan tanah kas desa. Tata kelola penyewaan kepada pihak swasta hanya diizinkan selama setahun sebagaimana diatur dalam peraturan bupati dan uang hasil sewa masuk kas desa.

“Kepala desa yang tidak mengikuti regulasi ini harus menerima konsekuensi. Kalau TKD (Tanah Kas Desa) disewakan kepada pihak swasta harusnya setahun sekali saja. Dan tidak masuk ke rekening pribadi melainkan harus ke kas desa,” ujarnya.

Kemudian dari kas desa, pendapatan yang bersumber dari penyewaan TKD itu dibahas menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang akan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar desa serta pembangunan desa.

Dalam penggunaan anggaran tersebut, kata Atong, terlebih dahulu dibahas melalui musyawarah dusun yang kemudian dilanjutkan pada musyawarah desa, baru menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Setiap penggunaan keuangan desa itu ada aturan dan mekanismenya. Kami melakukan pengawasan dan sosialisasi. Memang untuk mengintervensi tidak bisa. Karena desa ini ada mekanisme tersendiri bersama BPD,” ucapnya. (Har)