Nusantara

Pemkab Jepara Gerak Cepat Tanggap Darurat DBD

×

Pemkab Jepara Gerak Cepat Tanggap Darurat DBD

Sebarkan artikel ini
Pemkab Jepara Gerak Cepat Tanggap Darurat DBD
Pj Bupati Jepara H Edy Supriyanta mengunjungi pasien DBD di RSUD RA Kartini Jepara/dok.ei

Editorindonesia, Jepara – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Jepara, Jawa Tengah, memberlakukan status tanggap darurat kasus DBD (Demam Berdarah Dengue). Langkah itu ditempuh menyusul banyak temuan kasus dan korban meninggal dunia akibat DBD.

“Pemkab Jepara sudah menetapkan status tanggap darurat DBD sejak 23 Februari 2024,” kata Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kamis (29/2/2024).

Menindaklanjuti temuan kasus DBD, Pemkab Jepara menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan semua jajaran, kepala desa, kepala Puskesmas, rumah sakit, hingga sejumlah organisasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, menyampaikan, kasus DBD di wilayahnya tengah meningkat. Untuk itu, seluruh pihak, termasuk masyarakat, diminta lebih siaga dan waspada.

“Saat ini kita sedang tidak baik-baik saja. Kita harus bergerak bersama-sama seluruh komponen yang ada,” tegas Edy Sujatmiko, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan DBD, di Pendopo RA Kartini, Sabtu (24/2/2024).

Menurutnya, ada langkah strategis yang harus segera dilaksanakan. Pertama, yaitu komitmen dan kepedulian semua pihak, serta penguatan kelembagaan melalui Kelompok Kerja Operasional DBD. Kedua, sosialisasi dan edukasi masyarakat secara terus menerus melalui berbagai media.

“Tidak usah dikumpulkan di kecamatan dan desa. Langsung bergerak dengan manfaatkan sosial media yang ada,” ujar Edy Sujatmiko

Ketiga, lanjutnya, gerakan serentak melibatkan seluruh komponen masyarakat melalui kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (3M plus) secara rutin. Keempat, respon cepat terhadap laporan kasus, dengan melakukan penyelidikan epidemiologi dan tindak lanjutnya.

Khusus untuk Dinkes (Dinas Kesehatan), Edy diminta untuk mengkordinasikan upaya pencegahan dan penangan, serta meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan dalam tata laksana DB. Termasuk, menyediakan obat-obatan, cairan infus, bahan medis habis pakai bagi Puskesmas.

Dia juga meminta PMI (Palang Merah Indonesia) untuk menjaga stok darah yang sewaktu-waktu dibutuhkan. “Obat jangan sampai kehabisan. Harus tetap terjaga stoknya. Termasuk stok darah di PMI,” ucap Edy.

Ditambahkan, peran rumah sakit dan Puskesmas antara lain menyediakan ruang perawatan beserta peralatan, obat, cairan, dan alat kesehatan yang memadai. Petugas mesti melakukan penatalaksanaan sesuai standar, monitoring kondisi pasien, termasuk penanganan kegawatan oleh tenaga yang kompeten.

“Laporkan kewaspadaan dini rumah sakit kasus DBD maksimal 2×24 jam kepada Dinkes,” beber dia.

Untuk camat, petingi, dan lurah, Edy meminta segera melaksanakan gerakan serentak PSN 3M Plus secara rutin. Jangan berhenti lakukan sosialisasi dan menyampaikan pesan kepada masyarakat, tentang DBD dan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Berdayakan masyarakat melalui Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik, dan siswa pemantau jentik,” ujar dia.

Plh (Pelaksana Harian) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Eko Cahyo Puspeno menyebut kondisi terakhir DBD di Jepara sudah menghawatirkan. Berdasarkan data per 22 Februari 2024, Dinkes mencatat telah ada 507 kasus. Jumlah itu terdiri dari 436 tersangka, 62 kasus positif DBD, dan 12 meninggal.

“Jumlah tersangka DBD 689 pasien, kemudian KDRS (kewaspadaan dini rumah sakit) sebanyak 824 kasus, meninggal 15,” ujar Eko, Kamis, 29 Februari 2024.

Eko menyebut pada rentang empat hari terakhir, angka kasus DBD di Kota Ukir bertambah 50 kasus. Selama empat hari kemarin, tiga pasien meninggal dunia. Kemudian KDRS sebanyak 271 kasus.

“Mudah-mudahan segera terkendali. Itu sebabnya kami minta kesadaran masyarakat untuk turut melakukan pencegahan karena kuncinya di situ (kesadaran masyarakat), juga tiap rumah harus punya jumantik (juru pemantau jentik),” ucapnya.

Fogging

Disisi lain, fogging terus dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Jepara di titik kritis. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DKK Eko Cahyo Supeno melalui petugas fogging lapangan Nugroho, mengatakan, sejak Januari hingga kemarin, pemerintah sudah melakukan fogging intensif sekitar 20-an kali. Dalam sehari, fogging bisa dilakukan dua kali dalam sehari.

“Masyarakat yang ingin mengajukan fogging bisa mengajukan kepada Dinas, dengan beberapa syarat: membuat surat permintaan fogging dari desa ke puskesmas, lampiran nama penderita DBD disekitar, hasil crosscheck penderita dan penyelidikan epidemiologi dari Puskesmas,” kata Nugroho.

Ia juga menyebut jika hasil penyelidikan epidemiologi memenuhi kriteria fogging, maka puskesmas yang menyurati ke DKK. Atau jika Puskesmas memiliki anggaran fogging, maka Puskesmas yang melaksanakan fogging. (Shafi Media Nusantara/EI-1)