Jabodetabek

Pemkot Depok dan Tradisi Sidak Pasca Libur: Disiplin ASN Jadi Taruhan

×

Pemkot Depok dan Tradisi Sidak Pasca Libur: Disiplin ASN Jadi Taruhan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Depok dan Tradisi Sidak Pasca Libur: Disiplin ASN Jadi Taruhan
ASN sedang apel pagi/dok. Editor indonesia-Shafi

Editor Indonesia, Depok – Setiap tahun, setelah hiruk-pikuk libur panjang Lebaran dan hari besar lainnya, Pemerintah Kota Depok kembali berhadapan dengan salah satu tantangan klasik: ketidakhadiran aparatur sipil negara (ASN) di hari pertama kerja. Tahun 2025 ini bukan pengecualian.

Hari Selasa, 8 April 2025, menjadi penanda kembalinya aktivitas pemerintahan usai cuti bersama yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Masa cuti berlangsung dari 31 Maret hingga 7 April 2025, menyatukan dua peringatan besar: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Namun, Pemkot Depok tak ingin momentum kembalinya pelayanan publik justru ternoda oleh aksi ‘bolos massal’. Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) demi memastikan ASN kembali bertugas sebagaimana mestinya.

“Kami akan turun langsung. Ini bentuk pengawasan dan penegakan disiplin. Tidak boleh ada yang menambah libur tanpa izin,” ujar Nina pada Senin, 7 April 2025.

Langkah ini bukan sekadar simbolis. Nina menyebut sidak pasca libur panjang dilakukan atas arahan langsung pimpinan, yang menekankan pentingnya pelayanan publik kembali normal sejak hari pertama kerja. Ia pun memberi tugas khusus kepada Inspektorat Daerah dan BKPSDM untuk mendata siapa saja yang mangkir.

Lebih jauh, Nina mengingatkan bahwa konsekuensi tak hadir kerja tidak hanya berupa teguran administratif. ASN yang bolos tanpa alasan jelas juga akan mengalami pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang berbasis absensi.

Menariknya, meski Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang membuka opsi fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA), Pemkot Depok menolak menerapkannya.

“Kami tidak gunakan SE itu,” tegas Nina.

Sikap tegas ini seolah melanjutkan tradisi tahunan Pemkot Depok yang dikenal aktif melakukan pengawasan kehadiran ASN setelah libur panjang. Dalam beberapa tahun terakhir, sidak pasca libur di hari pertama masuk kerja menjadi rutinitas—bukan hanya untuk menegakkan aturan, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Dengan libur yang diklaim sudah “lebih dari cukup,” Pemkot Depok tak memberi ruang bagi kelonggaran tanpa dasar. Semua mata kini tertuju pada Selasa, 8 April 2025. Apakah ASN Depok akan hadir sesuai harapan? Atau kembali tergoda memperpanjang libur?

Rekam Jejak Sidak dan Sanksi

Pemkot Depok saban tahun rutin melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan cuti/libur bersama. Berikut rekam jejak yang dikumpulkan editorindonesia.com;

Tahun 2020

  • Pelanggaran Disiplin ASN:

    • Selama tahun 2020 hingga Februari 2021, sebanyak 18 ASN di Kota Depok dikenai hukuman disiplin. Dari jumlah tersebut, 8 ASN menerima hukuman disiplin berat, termasuk satu ASN yang diberhentikan, sementara 10 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang dan ringan berupa penurunan pangkat.

Tahun 2021:

  • Mutasi ASN:

    • Pada September 2021, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melakukan mutasi terhadap 359 ASN yang mencakup berbagai jabatan, termasuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional, dan kepala UPTD satuan pendidikan.

  • Pelanggaran Protokol Kesehatan:

    • Pada Juli 2021, seorang ASN di Depok diperiksa karena diduga melanggar protokol kesehatan dengan menggelar resepsi pernikahan saat pemberlakuan PPKM Darurat. Kasus ini ditangani oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok. ​(Kis)