Jabodetabek

Pemkot Depok Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

×

Pemkot Depok Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pemkot Depok Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana/dok.Editor Indonesia-Kisar

Editor Indonesia, Depook – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya memberikan izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2025. Namun, ada syarat yang harus dipatuhi: kendaraan inventaris pemerintah tidak boleh rusak, lecet, apalagi hilang.

“Kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik Idulfitri, tetapi aset negara tersebut harus dijaga agar tidak mengalami kerusakan atau hilang,” ujar Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana, Minggu (30/3/2025).

Menurut Nina, tidak semua ASN di Kota Depok memiliki kendaraan pribadi, sementara penghasilan mereka masih tergolong rendah.

Secara aturan, lanjutnya, kendaraan dinas, baik mobil maupun motor, seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas. “Namun, karena mudik sudah menjadi bagian dari budaya, Wali Kota Depok Supian Suri memberikan kebijakan yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik,” jelas Nina.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diberikan agar ASN dapat menikmati libur Lebaran dengan lebih nyaman. “Pada prinsipnya, kendaraan dinas digunakan untuk tugas. Namun, khusus musim mudik ini, kami mengizinkan ASN memanfaatkannya agar bisa pulang ke kampung halaman dengan lebih tenang,” tambahnya.

Di sisi lain, penggunaan kendaraan dinas juga membantu menghemat pengeluaran ASN.

“Jangan sampai uang gaji habis hanya untuk membeli tiket mudik pulang pergi. Dengan kendaraan dinas, ASN bisa lebih berhemat dan tetap dapat merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman,” ujar Nina.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari ASN Kota Depok. Dengan adanya izin ini, mereka dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih nyaman tanpa harus menggunakan transportasi umum yang sering penuh saat Lebaran.

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik Idul Fitri 1446 Hijriah.  Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/162/Irda/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.

“Saya tegaskan, tidak ada yang boleh membawa kendaraan dinas untuk mudik. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Silakan mudik, tapi jangan bawa mobil dinas,” ujar Wali Kota pada Jumat (28/3/2025).

Supian Suri, yang akrab disapa SS, menekankan bahwa pejabat harus menjadi contoh dengan menaati aturan. Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan dapat dikenakan sanksi.

Oleh karena itu, ia menerbitkan surat edaran sebelum libur nasional Lebaran agar semua pejabat memperhatikannya.

“Siapa pun dilarang membawa pulang mobil dinas untuk mudik. Jika melanggar, sanksi akan diberikan, bahkan kendaraan dinas bisa ditarik,” tegasnya. (Kis)