Jabodetabek

Pemkot Depok Tidak Gunakan Zonasi dan PPDB di Tahun Ajaran 2025

×

Pemkot Depok Tidak Gunakan Zonasi dan PPDB di Tahun Ajaran 2025

Sebarkan artikel ini
Mutasi Perdana Era Supian Suri: 99 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Depok Dilantik Besok
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat/dok.Editor Indonesia-Kisar

Editor Indonesia, Depok –  Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, di tahun ajaran 2025  menghapus istilah penerimaan peserta didik baru atau PPDB. PPDB diganti dengan sistem penerimaan murid baru atau SPMB.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok Sutarno membenarkan perihal penghapusan tersebut. Ia menyampaikan perubahan istilah dari PPDB menjadi SPMB karena dianggapnya lebih familiar.

” Ya, lebih familiar keluargaannya lebih kerasa lebih elok didengar. Istilah (murid) itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama, ” ucap Sutarno di Balaikota Depok, yang dikutip Jumat (24/1).

Selain PPDB, Sutarno mengatakan sistem zonasi juga bakal dihapus. Sistem zonasi diganti dengan domisili. ” Pemkot Depok bakal menerapkan sistem baru domisili ini pada tahun ajaran 2025-2026, ” ujar Sutarno.

Menurut Sutarno, penerapan sistem domisili ini untuk menyelesaikan masalah yang muncul selama ini, misalnya soal manipulasi domisili terkait penerapan sistem zonasi.
” Dengan sistem baru ini, (kami) akan mengantisipasi masalah tersebut. Pemkot Depok akan mengikuti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ” terang Sutarno.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto menjelaskan istilah zonasi akan dihapuskan. Tetapi meski begitu, sistemnya tidak dihilangkan sama sekali. Melainkan disempurnakan menjadi domisili.
“Istilah zonasi itu diubah oleh pak Menteri menjadi domisili,” tambah Biyanto.

Sistem domisili ini mengakomodasi siswa-siswa yang tinggal pada wilayah administrasi yang berhimpitan. Nantinya seleksi lebih mempertimbangkan jarak kedekatan sekolah dengan tempat tinggal siswanya.

Domisili juga menjadi upaya Kemendikdasmen untuk mengantisipasi kasus manipulasi data yang kerap hadir pada PPDB. Intinya sistem ini menjadi perbaikan dan penyempurnaan dari sistem zonasi.

Selain domisili, sistem yang disempurnakan adalah afirmasi. Afirmasi untuk siswa kurang mampu dan disabilitas akan diperbesar persentase penerimaannya.

Selanjutnya penyempurnaan juga dilakukan pada jalur penerimaan PPDB. PPDB menjadi wadah untuk siswa yang belum beruntung diterima pada sekolah negeri.

“PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta.”

“Dan supaya anak-anak mau, nanti akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” imbuhnya lagi.

Dari semua perubahan yang ada, Biyanto mengatakan berbagai jalur PPDB di penerimaan tahun ajaran 2025/2026 adalah domisili, mutasi, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, dan prestasi (Kis)