Editor Indonesia, Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan akan menertibkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa percepatan sertifikasi aset menjadi fokus utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Andra Soni saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) se-Provinsi Banten di Aula Inspektorat, KP3B Curug, Serang, pada Selasa (27/5).
“Salah satu strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten pada dua tahun terakhir adalah melalui langkah percepatan sertifikasi aset,” ujar Gubernur Andra Soni dalam keterangannya di Kota Serang, yang dikutip Kamis (29/5/2025).
Data per 15 Mei 2025 menunjukkan progres signifikan dalam upaya sertifikasi aset. Dari total 1.528 bidang tanah milik Pemprov Banten, sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen telah berhasil disertifikasi. Sementara itu, sisa 399 bidang atau sekitar 26,12 persen masih dalam proses penyelesaian.
Gubernur Andra Soni optimis target penyelesaian sertifikasi seluruh bidang tanah dapat tercapai pada tahun ini. Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian aset yang masih bermasalah antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota maupun antar kabupaten/kota akibat pemekaran daerah atau sebab lainnya.
Lebih lanjut, Gubernur Andra Soni menekankan bahwa pengelolaan aset bukan hanya sekadar pencatatan administratif. Optimalisasi fungsi dan nilai tambah aset untuk kepentingan pelayanan publik menjadi prioritas. Ia mendorong paradigma baru pengelolaan BMD yang berorientasi pada penciptaan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
“Pengelolaan aset daerah kita harus ditangani dengan baik, agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya,” ungkapnya.
Namun, ia juga mengingatkan potensi aset menjadi beban jika tidak dikelola dengan baik, mengingat adanya biaya perawatan dan potensi depresiasi. Oleh karena itu, pengamanan aset secara menyeluruh, baik administratif, fisik, maupun hukum, menjadi krusial untuk mencegah konflik dan kelemahan tata kelola.
Komitmen Pemprov Banten dalam memperbaiki tata kelola BMD mendapat apresiasi dari Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama. Ia menyampaikan bahwa capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Provinsi Banten tahun 2024 mencapai skor 93.
“MCP saat ini mengalami pembaharuan, yaitu MCSP yang mencakup monitoring, controlling, surveillance, dan pencegahan,” jelas Brigjen Pol Bahtiar.
Bahtiar berharap seluruh kabupaten/kota di Banten dapat mempertahankan skor tinggi dalam MCSP serta mengimplementasikan pengelolaan aset secara kualitatif.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari seluruh wilayah Banten, menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya penertiban aset daerah.
“Mudah-mudahan dari target sisa bidang tanah yang belum disertifikasi dapat tercapai penyelesaian sertifikasinya pada tahun ini, termasuk hal-hal yang disepakati terkait penyelesaian aset antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota maupun antar kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang disebabkan karena adanya pemekaran daerah ataupun sebab lainnya,” jelas Andra.
Ia menambahkan, pengelolaan aset bukan semata soal pencatatan administratif, melainkan juga mencakup optimalisasi fungsi dan nilai tambah aset bagi kepentingan pelayanan publik. Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), menurutnya, harus diarahkan pada penciptaan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
“Pengelolaan aset daerah kita harus ditangani dengan baik, agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya,” ungkapnya.
Namun, Andra juga mengingatkan bahwa tanpa pengelolaan yang tepat, aset justru bisa menjadi beban. “Karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga menyebabkan terdepresiasinya aset dimaksud seiring waktu,” ujarnya.
Sebagai bentuk mitigasi terhadap konflik dan kelemahan tata kelola aset, ia menekankan pentingnya pengamanan aset secara menyeluruh, baik secara administratif, fisik, maupun hukum. “Pengamanan aset yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka pengelolaan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum,” kata Andra.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Provinsi Banten menunjukkan komitmen kuat terhadap perbaikan tata kelola barang milik daerah. Capaian monitoring center for prevention (MCP) di Provinsi Banten tahun 2024 mencapai skor 93.
“MCP saat ini mengalami pembaharuan, yaitu MCSP yang mencakup monitoring, controlling, surveillance, dan pencegahan,” ujarnya.
Bahtiar berharap seluruh kabupaten/kota di Banten dapat mempertahankan skor tinggi dalam MCSP serta mengimplementasikan pengelolaan aset secara kualitatif.
“Dan bagi yang telah mencapai 90 ke atas mohon dipertahankan, serta kami berharap dengan skor yang didapatkan mampu diimplementasi secara kualitatif,” kata dia.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari seluruh wilayah Banten. (Rez)








