Jabodetabek

Pemprov Jakarta Musnahkan 9.712 Botol Minuman Beralkohol Ilegal

×

Pemprov Jakarta Musnahkan 9.712 Botol Minuman Beralkohol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemprov Jakarta Musnahkan 9.712 Botol Minuman Beralkohol Ilegal
Penusnahan miras ilegal oleh Pemprov Jakarta di monas (4/12/2024)/Dok. Saragih Editor Indonesia

Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memusnahkan 9.712 botol minuman beralkohol ilegal. Minuman alkohol ilegal itu disita dari lima wilayah administrasi sejak awal 2024.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal tanpa izin yang dilakukan Satpol PP Pemprov Jakarta sebanyak 9.712 botol terdiri dari berbagai merek,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan, di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

Satriadi menjelaskan, ribuan botol tersebut mencakup berbagai jenis minuman wine, bir, vodka, dan anggur. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas alat berat tandem roller yang lazimnya digunakan untuk meratakan aspal jalan. Botol-botol ini disita dari sejumlah warung yang tidak memiliki izin penjualan di wilayah Jakarta.

“Distribusi barang yang disita meliputi 1.096 botol dari Jakarta Pusat, 2.786 botol dari Jakarta Utara, 3.055 botol dari Jakarta Barat, 1.292 botol dari Jakarta Selatan, dan 1.000 botol dari Jakarta Timur,” ujarnya.

Pemusnahan ini dilakukan setelah keputusan pengadilan dari masing-masing wilayah diterbitkan. Satriadi menegaskan, penertiban ini menargetkan pedagang minuman beralkohol yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

“Sasaran kami adalah para pedagang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi atau ilegal, khususnya di warung-warung kecil,” lanjutnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Marullah Matali, mengatakan, penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat menciptakan suasana lingkungan yang kurang kondusif.

“Kalau dibiarkan begitu saja tentu akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat,” ungkap Marullah.

Dia juga menyebutkan, operasi penertiban serupa akan terus dilakukan menjelang perayaan Natal dan tahun baru.

“Setelah ini kami akan operasi lagi. Ini sedang intens persiapan untuk Natal dan tahun baru. Pada saatnya nanti akan kami rilis,” kata marullah. (Sar)