Jabodetabek

Pemprov Jakarta Perpanjang Evaluasi Kontrak PPSU Jadi 3 Tahun, Pertimbangkan Batas Usia Kerja

×

Pemprov Jakarta Perpanjang Evaluasi Kontrak PPSU Jadi 3 Tahun, Pertimbangkan Batas Usia Kerja

Sebarkan artikel ini
Pemprov Jakarta Perpanjang Evaluasi Kontrak PPSU Jadi 3 Tahun, Pertimbangkan Batas Usia Kerja
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, (tengah) bersama wartawan Balkoters Jakarta, dalam silaturahmi menutup Ramadan 1446 H/dok.Editor Indonesia-Saragih

Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengubah sistem evaluasi kontrak kerja bagi anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang dikenal sebagai pasukan oranye. Jika sebelumnya kontrak kerja mereka dievaluasi setiap tahun, kini evaluasi kontrak PPSU dilakukan setiap tiga tahun sekali.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kerja bagi petugas PPSU, yang sebelumnya harus menghadapi evaluasi tahunan.

“Mereka tidak lagi dievaluasi setiap tahun, tetapi setiap tiga tahun sekali. Kalau mereka masih rajin dan bekerja keras, pasti akan diperpanjang,” ujar Pramono Anung saat ditemui di Rumah Dinas, Taman Suropati, Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

Pramono juga mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur bahwa lulusan SD kini dapat menjadi anggota PPSU. Dengan perpanjangan evaluasi ini, ia berharap para pekerja bisa lebih fokus menjalankan tugas tanpa khawatir dengan kontrak tahunan.

Selain itu, Pemprov Jakarta sedang mengkaji kemungkinan memperpanjang batas usia kerja PPSU. Pramono menilai banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.

“Saya akan mempertimbangkan ini, karena banyak pekerja di usia 55-58 tahun masih memiliki fisik yang prima. Apalagi mereka punya tanggung jawab terhadap keluarganya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pramono berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan hak bagi tenaga PPSU selama bekerja.

“Intinya, kami ingin memastikan hak mereka terpenuhi. Karena setelah pensiun, mereka sering kali merasa gamang dan belum memiliki jaminan apa pun,” tambahnya.

Dengan kebijakan baru ini, lulusan SD kini bisa melamar menjadi PPSU, dan gaji mereka tetap mengacu pada UMR Provinsi. (Sar)