Editor Indonesia, Jakarta – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu menuai pujian dan dukungan. Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025 ini dinilai sebagai langkah positif dalam mengatasi masalah kemacetan di ibukota.
Menyikapi kebijakan inovatif ini, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mendorong agar kebijakan serupa dapat diterapkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat lainnya yang beroperasi di Jakarta.
“Aktivitas di Jakarta tidak hanya melibatkan ASN Pemprov Jakarta, tetapi juga sejumlah besar ASN dari kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Oleh karena itu, kebijakan ini sebaiknya diperluas,” ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).
Secara khusus, Djoko menyoroti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai institusi yang bertanggung jawab atas urusan transportasi nasional, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengatur sumber daya manusia ASN, untuk dapat mencontoh kebijakan yang diterapkan Gubernur Pramono Anung.
Djoko menekankan bahwa upaya Pemprov Jakarta dalam mengatasi kemacetan tidak dapat berdiri sendiri. Meskipun kebijakan mewajibkan sekitar 65.000 ASN Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu merupakan langkah maju, dampaknya terhadap pengurangan kemacetan secara keseluruhan di Jakarta dinilai belum signifikan tanpa dukungan dari pemerintah pusat.
“Dukungan dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan. Masih banyak kebijakan yang dapat diterapkan di Jakarta untuk membantu mengurangi kemacetan dan menurunkan tingkat polusi udara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Djoko mengemukakan sejumlah cara lain yang dapat mendorong masyarakat umum untuk beralih ke transportasi publik. Beberapa di antaranya adalah penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP), penataan tarif parkir yang lebih efektif, kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil, serta penerapan tarif progresif yang lebih mahal untuk kepemilikan kendaraan pribadi lebih dari satu.
Menurutnya, penataan tarif parkir di tepi jalan tidak hanya akan meningkatkan ketertiban dan kapasitas jalan, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan retribusi daerah yang dapat dialokasikan untuk subsidi transportasi umum di Jakarta.
Selain itu, Djoko juga menyoroti pentingnya perbaikan dan peningkatan fasilitas pejalan kaki serta jalur sepeda sebagai bagian integral dari upaya mendorong penggunaan transportasi berkelanjutan.
“Penyediaan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda harus terus dilanjutkan dan ditingkatkan untuk memberikan alternatif mobilitas yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kebijakan Pemprov Jakarta yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu ini diharapkan dapat menjadi contoh dan pemicu bagi pemerintah pusat untuk mengambil langkah serupa demi mengatasi permasalahan kemacetan dan polusi udara di ibukota secara lebih komprehensif. (Sar)