Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi warganya. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda.
Informasi resmi ini disampaikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun X resminya, @TMCPoldaMetro. Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan akan berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat wilayah DKI Jakarta.
“Info bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jakarta: atas pemutihan alias penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis TMC Polda Metro Jaya, yang dikutip Sabtu (8/11/2025).
Bentuk Keringanan yang Diberikan
Program ini mencakup dua jenis keringanan, yaitu:
Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor.
Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, program serupa juga pernah digelar pada 14 Juni hingga akhir Agustus 2025 dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Syarat dan Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Untuk mengikuti program pemutihan, wajib pajak harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang tertera di STNK
Surat kuasa, jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain
Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025
Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Selain datang langsung ke kantor Samsat, masyarakat juga dapat mengecek dan membayar pajak kendaraan secara daring melalui:
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Laman resmi e-Samsat DKI Jakarta
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat, sekaligus meringankan beban wajib pajak di akhir tahun. (Sar)
Baca Juga: Transjakarta Tak Lagi Sekadar Busway: 9 dari 10 Warga Kini Bisa Jalan Kaki ke Halte








