Editor Indonesia, Jakarta – Penataan tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bagian dari prioritas 100 hari kerja, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (KemenPan-RB) di Kabinet Merah Putih era Presiden Prabowo. Dipastikan penataan honorer ini akan rampung pada Desember 2024.
Demikian disampaikan Menteri PAN-RB, Rini Widiyantini, bahwa penataan tenaga non-ASN ini menjadi amanat Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Adapun penanganan tenaga honorer ini dilakukan dengan mengandalkan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rini menambahkan, pihaknya telah mendorong agar para honorer ini mendaftarkan diri ke seleksi PPPK. Diharapkan pengangkatan honorer menjadi PPPK sendiri bisa dilakukan pada tahun ini.
“Untuk penjelasan status kepegawaian Non-ASN, kemudian pemetaan dan identifikasi serta mendorong Non-ASN untuk daftar dan seleksi PPPK, juga dilakukan pengangkatan tenaga Non-ASN tahun 2024,” kata Rini, dalam Rapat Kerja Perdana dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Dalam seleksi CASN 2024, lanjutnya, pemerintah telah menetapkan formasi sebanyak 3,2 juta. Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat dan daerah telah mengusulkan 1,2 juta formasi untuk PPPK. Adapun seleksi PPPK tahun ini dibuka 100% untuk tenaga Non-ASN.
“Tindak lanjutnya MenPAN akan koordinasi dengan BKN dan nanti kita akan tenaga seleksi Non-ASN ini akan kita upayakan selesai pada tahun ini. Dan seleksi PPPK tahun 2024 untuk penataan tenaga Non-ASN ada mekanisme dan prioritas untuk pelamarnya,” jelasnya.
Penataan tenaga honorer ini merupakan tindak lanjut dari program lama yang harus dituntaskan, tambahnya.
Rini menambahkan, pihaknya berpegang teguh terhadap arahan untuk menghindar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan tidak mengurangi pendapatan hari ini, serta tidak menyebabkan pembengkakan anggaran negara.
Selain penataan tenaga honorer, Kementerian PANRB punya dua prioritas lainnya untuk 100 hari pertama kerja. Antara lain menyelesaikan penataan organisasi, kementerian Kabinet Merah Putih, serta pengisian jabatan.
Kedua, terkait penetapan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKP) yang menjadi basis kementerian/Lembaga (KL) mencapai target pembangunan nasional (shared outcome) dan penetapan IKU. (Sar)
Baca Juga: ASN yang akan Pindah ke IKN Tak Perlu Cemas, InsyaAllah Hidup Layak












