Nusantara

Beraksi Lintas Kabupaten, Komplotan Pencuri Baterai Tower Diringkus Polres Brebes-Tegal

×

Beraksi Lintas Kabupaten, Komplotan Pencuri Baterai Tower Diringkus Polres Brebes-Tegal

Sebarkan artikel ini
Beraksi Lintas Kabupaten, Komplotan Pencuri Baterai Tower Diringkus Polres Brebes-Tegal
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, mencecar salah seorang pelaku pencurian towe baterai/dok.Editor Indonesia-Supar
Beraksi Lintas Kabupaten, Komplotan Pencuri Baterai Tower Diringkus Polres Brebes-Tegal

Editor Indonesia, BrebesPolres Brebes berkolaborasi dengan Polres Tegal, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus pencurian komponen tower milik yakni baterai tower, salah satu perusahaan telekomunikasi. Sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan, tiga pelaku diproses hukum oleh Polres Brebes, sedangkan tiga pelaku lainya diproses di Polres Tegal.

Kapolres Brebes, AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito, saat konferensi pers Senin (28/7/2025), menyampaikan tiga pelaku yang diamankan Polres Brebes masing-masing berinisial DP, 35, A, 31, dan MR, 32. Satu diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Aksi pencurian baterai tower tersebut terjadi pada Rabu (09/7/2025), di sebuah Tower yang berlokasi di dekat kawasan Tol Pejagan-Pemalang, yakni di Desa Telangu, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.

Beraksi Lintas Kabupaten, Komplotan Pencuri Baterai Tower Diringkus Polres Brebes-Tegal

“Para pelaku ini berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Brebes usai melakukan pencurian di tower TBG ID-JT-SLW 3108452532 Lte Sudirman Slawi yang berlokasi di Desa Terlangu Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes,” ujar Purbo.

Purbo menyebutkan modus para pelaku dengan cara merusak kabel dengan menggunakan gunting baja dan memotong plat pengamanan baterai tower dengan mesin pemotong, setelah itu dibawa kabur menggunakan sebuah kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia warna hitam yang digunakan sebagai sarana oleh para pelaku untuk dijual kembali.

“Hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku, kemudian dijual kepada seseorang yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia, 1 Gunting Baja, 1 set mesin pemotong, 1 obeng dan 1 buah tas punggung warna biru.

Menurut Purbo kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan telekomunikasi melaporkan adanya kehilangan komponen vital di beberapa titik tower mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Brebes dengan melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“TKP kejahatan lainya yang dilakukan para pelaku diantaranya berada diwilayah Kecamatan Bantarkawung, Ketangungan dan wilayah Kabupaten Tegal,” tambahnya.

Dari pengakuan para tersangka, Wakapolres Brebes menyebutkan hasil kejahatanya berupa baterai lithium kemudian dijual kepada pelaku lainya yang saat ini tengah dalam pengembangan dengan harga satuan perbaterai dijual dengan harga 2,5 juta.

“Pada malam saat para pelaku beraksi, berhasil mengambil tiga buah baterai yang kemudian dijual kepada seorang palaku lainya yang saat ini tengah dalam pengembangan,” jelas Purbo.

“Atas perbuatanya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungas Purbo. (Sup)