Editor Indonesia, Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengimbau pendatang baru yang masuk ke Jakarta setelah Lebaran 2025 untuk memiliki jaminan pekerjaan dan tempat tinggal. Kebijakan ini bertujuan memastikan pendatang dapat hidup mandiri serta berkontribusi positif bagi ibu kota.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak melarang pendatang, namun mereka harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Pemprov Jakarta tidak melarang pendatang dari luar daerah untuk datang. Namun, setiap penduduk harus tetap terlayani secara adil sesuai aturan. Para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, serta keahlian tetap,” ujar Budi, Rabu (2/4/2025).
Menurut Budi, pendatang dengan keterampilan yang baik dapat berkontribusi dalam pencapaian Jakarta sebagai kota global dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
“Jika pendatang memiliki keterampilan yang baik, kontribusinya akan sangat bermanfaat bagi Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan,” katanya.
Aturan Baru: Minimal 10 Tahun Tinggal untuk Dapat Bantuan Sosial
Pemprov Jakarta tengah menyiapkan aturan kependudukan yang mensyaratkan penduduk harus menetap minimal 10 tahun dan terdaftar di Jakarta, sebelum bisa mendaftar sebagai penerima bantuan sosial.
“Jakarta akan memiliki regulasi bahwa penduduk harus menetap dan terdaftar minimal 10 tahun sebelum bisa mengajukan bantuan sosial. Kami berkewajiban menjaga Jakarta agar tetap aman dan nyaman bagi warganya,” jelas Budi.
Prediksi Arus Pendatang ke Jakarta Menurun
Dinas Dukcapil Jakarta memperkirakan sekitar 10.000 hingga 15.000 warga urban akan masuk Jakarta setelah Lebaran 2025. Jumlah ini lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Perantau ke Jakarta tahun ini diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 jiwa,” ujar Budi pada Minggu (23/3/2025).
Data menunjukkan tren penurunan arus perantau ke Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, jumlah perantau ke Jakarta mencapai 25.931 orang, sementara pada 2024 turun menjadi 16.207 orang.
Imbauan untuk Pembaruan Identitas Kependudukan
Budi juga mengingatkan pendatang agar segera memperbarui identitas kependudukan mereka sesuai domisili yang baru.
“Pastikan KTP sudah sesuai dengan domisili. Jika belum, segera lakukan pembaruan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (Sar)