Editor Indonesia, Jakarta — Petugas gabungan menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan bahu jalan di kawasan Pasar Deprok, Jalan Kebon 200, Kelurahan Kamal, Jakarta Barat, pada Rabu (6/8/2025).
Penertiban dilakukan menyusul keluhan warga yang mengaku kesulitan mengakses Puskesmas Pembantu Kelurahan Kamal akibat terhalang bangunan liar tersebut.
“Ada keluhan dari masyarakat soal akses menuju puskesmas yang terganggu karena adanya bangunan liar. Ini jelas melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ujar Lurah Kamal, Edy Sukarya, di lokasi.
Menurut Edy, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Sudah kami beri sosialisasi dan surat peringatan, tapi tidak direspons. Karena itu kami ambil tindakan tegas,” jelasnya.
Sebanyak 20 bangunan liar berhasil ditertibkan tanpa perlawanan. Petugas membongkar bangunan secara manual demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
Edy juga mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak kembali berjualan di atas saluran air dan bahu jalan.
“Kami berharap para PKL bisa lebih tertib dan tidak lagi berjualan di tempat yang melanggar aturan. Ini demi kepentingan bersama,” tuturnya. (Sar)
Baca Juga: Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Bongkar Posko Ormas di Jalur Hijau Depok