Ekonomi

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Mana yang Terbuka dan Mana yang Rahasia?

×

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Mana yang Terbuka dan Mana yang Rahasia?

Sebarkan artikel ini
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Mana yang Terbuka dan Mana yang Rahasia?
dok.tangkapan layar

Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Informasi Pusat memulai Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2024 pada bulan September ini. Sosialisasi dilakukan kepada berbagai Badan Publik, seperti kementerian, lembaga negara, perguruan tinggi negeri, BUMN, dan pemerintah daerah.

Dalam implementasi keterbukaan informasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai instansi menghadapi berbagai tantangan. Banyak informasi terkait pengadaan dianggap rahasia, meskipun sebenarnya tidak semuanya demikian.

Hal ini disampaikan dalam Webinar Series ke-46 bertajuk “Informasi Pengadaan Barang dan Jasa: Rahasia atau Terbuka?” yang diadakan oleh Magnitude Indonesia dan Magnitude Institute of Transparency (MIT) pada Kamis (5/9/2024).

Dalam webinar tersebut, CEO Magnitude Indonesia, Ir. Abdul Rahman Ma’mun, MIP, yang juga Ketua Komisi Informasi Pusat periode 2011-2013, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya transparan.

“Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa adalah bagian dari prinsip good governance yang harus dipegang oleh pemerintah. Meski ada informasi yang dikecualikan demi menjaga persaingan bisnis yang sehat, sebagian besar informasi pengadaan harus terbuka,” ujar Abdul Rahman Ma’mun, yang akrab disapa Aman.

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Mana yang Terbuka dan Mana yang Rahasia?

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021, jelas Aman yang juga Dosen Universitas Paramadina ini, informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib diumumkan secara berkala.

Webinar ini diikuti oleh 52 peserta dari berbagai instansi, termasuk PPID, humas, dan tim komunikasi perusahaan dari BUMN, BUMD, kementerian, lembaga, rumah sakit daerah, serta pemerintah daerah.

Dalam sesi tanya jawab, terungkap bahwa banyak satuan kerja di Badan Publik masih ragu untuk merilis informasi pengadaan barang dan jasa, karena dianggap rahasia. Aman menyarankan agar setiap Badan Publik memiliki acuan internal dan melakukan uji konsekuensi terkait informasi yang dikecualikan.

Dengan langkah-langkah yang tepat, keterbukaan informasi dapat dijaga tanpa mengganggu proses bisnis yang sehat dan kompetitif.

“Maka dari itu, sangat penting bagi Badan Publik selain menetapkan daftar informasi publik dan melakukan uji konsekuensi informasi dikecualikan atau rahasia, juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pimpinan unit kerja atau divisi di masing- masing Badan Publik mengenai informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga setiap Badan Publik mempunyai acuan di internal-nya masing-masing,” pungkas Aman. (Didi)