Internasional

Pengadilan AS Blokir Kebijakan Tarif Trump, Pasar Global Bereaksi Positif

×

Pengadilan AS Blokir Kebijakan Tarif Trump, Pasar Global Bereaksi Positif

Sebarkan artikel ini
AS-Indonesia Sepakati Perjanjian Dagang Komprehensif, Indonesia Hapus TKDN untuk Produk AS
Presiden AS, Donald Trump/dok.cnn ind
Pengadilan AS Blokir Kebijakan

Editor Indonesia, Jakarta – Langkah kontroversial Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk memberlakukan tarif impor secara luas terhadap negara-negara dengan surplus perdagangan dengan AS, secara resmi diblokir oleh Pengadilan Perdagangan Internasional. Keputusan ini memicu reaksi positif di pasar global dan berpotensi mengubah lanskap kebijakan perdagangan AS.

Pada Kamis (29/5/2025), Pengadilan Perdagangan Internasional menyatakan bahwa Trump telah melampaui batas kewenangannya, menegaskan bahwa kekuasaan untuk mengatur perdagangan luar negeri secara eksklusif berada di tangan Kongres.

“Pengadilan tidak menilai apakah penggunaan tarif oleh Presiden itu bijaksana atau efektif. Yang jelas, undang-undang tidak mengizinkannya,” demikian pernyataan panel tiga hakim dalam putusan tersebut.

Keputusan ini memicu banding dari pemerintahan Trump, yang mempertanyakan kewenangan pengadilan untuk menilai tindakan darurat presiden. Kasus ini berpotensi berlanjut hingga Mahkamah Agung, tergantung pada hasil banding di Pengadilan Banding Federal di Washington DC.

Kebijakan tarif, yang merupakan andalan Trump dalam perang dagangnya, bertujuan untuk menekan mitra dagang, menghidupkan kembali industri manufaktur domestik, dan mengurangi defisit perdagangan barang AS yang mencapai US$1,2 triliun. Namun, pengadilan menilai bahwa alasan darurat nasional yang diajukan tidak cukup untuk membenarkan tindakan sepihak tersebut di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, dalam pernyataan resminya, menyatakan bahwa defisit perdagangan merusak komunitas Amerika, merugikan tenaga kerja, dan melemahkan basis industri pertahanan.

“Bukanlah tugas hakim yang tidak terpilih untuk memutuskan bagaimana cara mengatasi keadaan darurat nasional dengan baik,” ujarnya.

Pengadilan AS Blokir Kebijakan

Reaksi pasar terhadap keputusan ini sangat positif. Dolar AS mengalami lonjakan terhadap euro, yen, dan franc Swiss, sementara indeks saham di Wall Street dan Asia mencatat kenaikan. Putusan ini merupakan hasil dari dua gugatan hukum, satu dari lima pelaku usaha kecil yang diwakili oleh Liberty Justice Center, dan yang lainnya dari koalisi 13 negara bagian yang dipimpin oleh Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield.

Para penggugat berpendapat bahwa tarif Trump adalah kebijakan sembrono yang mengancam kelangsungan usaha mereka dan stabilitas ekonomi secara luas. Rayfield menyambut baik putusan tersebut, menyatakan bahwa “keputusan perdagangan tidak bisa dibuat sesuka hati presiden.”

Trump adalah presiden pertama yang menggunakan IEEPA untuk menetapkan tarif perdagangan. Biasanya, undang-undang ini digunakan untuk membekukan aset atau menjatuhkan sanksi kepada musuh negara. Departemen Kehakiman sebelumnya meminta agar gugatan ditolak, dengan alasan bahwa penggugat belum dirugikan secara langsung dan hanya Kongres yang dapat menggugat status darurat nasional yang ditetapkan presiden.

Tarif tersebut diumumkan pada awal April, dengan besaran 10% untuk semua impor dan tarif tambahan hingga 54% bagi negara dengan defisit perdagangan terbesar terhadap AS, terutama China. Namun, sebagian tarif ditangguhkan dalam waktu seminggu setelah kesepakatan sementara antara AS dan China yang menurunkan tarif selama 90 hari sambil menyusun perjanjian jangka panjang. (Didi)

Baca Juga: Pekan Depan, Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Produk dari Indonesia ke AS