Hukum

Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Bebas Gazalba Saleh

×

Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Bebas Gazalba Saleh

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Bebas Gazalba Saleh
Hakim Agung Non aktif, Gazalba Saleh menhindari pertanyaan awak media ketika keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024) malam/dok.ant

Editor Indonesia, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono menuturkan, majelis hakim menerima putusan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkara korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh.

Melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

Perlawanan ini diajukan KPK lantaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penuntutan. Alasannya karena Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi yang berwenang melakukan penuntutan, dalam hal ini jaksa yang bertugas sebagai pelaksana kekuasaan dari Jaksa Agung, karena sesuai dengan asas single prosecution system dan dominus litis.

Padahal, KPK dalam undang-undang itu diberikan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan untuk menangani tindak pidana korupsi. Akibat dari putusan sela ini, Gazalba Saleh langsung dibebaskan dari tahanan dan surat dakwaan Jaksa KPK dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis Hakim Tinggi tidak setuju dengan argumentasi pengadilan tingkat pertama dan menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif tersebut.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata hakim.

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” imbuh dia.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh diduga menerima suap Rp 650 juta dari Pemilik UD. Logam Jaya, Jawahirul Fuad, untuk menangani perkara di tingkat kasasi pada 2022 soal perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Selain itu juga Gazalba didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. (Her)