OJK memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya penipuan digital. Melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre, OJK telah memblokir 510 ribu rekening ilegal dan menghentikan ribuan entitas keuangan ilegal di seluruh Indonesia.
Editor Indonesia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kasus penipuan digital dan kejahatan keuangan daring. Melalui berbagai inisiatif lintas lembaga, OJK mencatat telah memblokir 510 ribu rekening ilegal serta menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi elemen penting dalam transformasi ekonomi digital nasional.
“Pelindungan konsumen adalah satu hal yang tak terpisahkan dari transformasi digitalisasi terhadap ekonomi dan keuangan di Indonesia saat ini,” ujar Friderica dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta, Jumat (31/10).
Menurut Friderica, digitalisasi ekonomi membawa peluang besar bagi pertumbuhan nasional, namun juga menimbulkan risiko baru seperti penipuan daring (online scam), phishing, dan investasi ilegal. Karena itu, OJK terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali risiko sebelum menjadi korban.
“Kalau kita bicara pelindungan konsumen, itu biasanya sudah di ujung, sudah terjadi penipuan atau fraud. Tapi bagaimana kita mencegahnya supaya tidak terjadi? Ya itu dengan literasi dan edukasi,” tegasnya.
Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre
Sebagai bentuk pencegahan dan penegakan hukum, OJK bersama kementerian dan lembaga lain membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hingga Oktober 2025, satgas ini telah menindak lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 1.500 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 280 investasi bodong.
OJK juga menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi nasional untuk pemberantasan kejahatan keuangan digital. Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025, IASC telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun. Dari jumlah itu, lembaga ini berhasil memblokir 510 ribu rekening ilegal dan menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp381 miliar.
“Kita semua harus bersinergi, bersatu memerangi scam dan fraud ini. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan memberantas aktivitas keuangan ilegal,” kata Friderica.
Kolaborasi Jaga Kepercayaan Publik
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menilai, percepatan digitalisasi ekonomi harus dibarengi dengan penguatan literasi dan perilaku keuangan yang bertanggung jawab. Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital.
“Perlindungan konsumen bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi membangun kepercayaan sebagai fondasi sistem keuangan dan sistem pembayaran digital Indonesia,” ujar Ricky.
Aset Kripto dan Tantangan Keamanan Transaksi
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa pertumbuhan aset kripto juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek keamanan dan pengawasan.
“Aset kripto memunculkan potensi ekonomi besar, tapi di sisi lain kita juga harus menjawab tantangan keamanan transaksi dan pelindungan konsumen,” kata Hasan dalam diskusi bertema “Masa Depan Aset Kripto: Inovasi dan Tantangan Keamanan Transaksi”.
Hingga September 2025, OJK mencatat 18,61 juta pengguna aset kripto di Indonesia dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun. Untuk memperkuat ekosistemnya, OJK telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital pada Agustus 2025. Pedoman ini bertujuan memperkuat ketahanan industri terhadap ancaman siber dan melindungi data serta aset konsumen.
“OJK berkomitmen mendorong inovasi sambil memastikan perlindungan konsumen tetap diutamakan dan stabilitas sistem keuangan nasional terjaga,” tegas Hasan. (RO/Did)












