Editor indonesia, Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengonfirmasi bahwa Peraturan Presiden (Pepres) terkait pembayaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai BGN telah resmi diterbitkan. Kabar ini menjadi angin segar di tengah sorotan publik mengenai belum cairnya gaji para pegawai struktural lembaga tersebut.
“Alhamdulillah sudah terbit,” ujar Dadan kepada media, dikutip Senin (30/6).
Meski Pepres telah terbit, Dadan mengungkapkan bahwa proses pencairan gaji masih berlangsung dan akan dilakukan secara internal oleh BGN. Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji seluruh pegawai akan segera dilakukan.
“Kita sedang tunggu dalam proses ya, secepatnya,” katanya.
Sebelumnya, Dadan menyampaikan bahwa hingga akhir Mei 2025, Badan Gizi Nasional baru membayarkan gaji kepada kelompok tertentu seperti Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), kepala dapur, ahli gizi, dan akuntan.
Belanja pegawai yang terealisasi pun masih sangat kecil, yakni sebesar Rp386 juta atau hanya 0,01% dari total pagu anggaran belanja pegawai senilai Rp3,5 triliun.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, terutama karena Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan BGN sejak Januari 2025 mengelola dana sangat besar.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun, dengan potensi tambahan Rp100 triliun jika target penerima manfaat tercapai. Dengan demikian, total anggaran program MBG yang dikelola BGN bisa mencapai Rp171 triliun. (Har)