Editor Indonesia, Jakarta – Permendag No. 36/2023 tentang aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri akhirnya dicabut usai menuai banjir kritik dari masyarakat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa ketentuan mengenai barang bawaan penumpang yang masuk ke daerah pabean tersebut nantinya akan disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Artinya, ketentuan tersebut akan diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dengan demikian, ketentuan barang bawaan pribadi penumpang tidak lagi masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag.
“Selain Barang Kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK,” ujarnya sesuai hasil rakortas, dikutip Kamis (18/4/2024).
Melalui rakortas itu pula, pemerintah akhirnya sepakat untuk mencabut Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, selagi menunggu aturan baru yang akan rilis mendatang. Haryo juga menuturkan terkait kelanjutan revisi aturan ini akan segera pemerintah bahas melalui rapat koordinasi teknis.
“Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian (Susiwijono Moegiarso),” katanya.
Adapun, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan sebagai eksekutor mengaku menghormati keputusan ini dan menunggu aturan baru, baik dari Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan, untuk melaksanakan tugasnya di perbatasan.
“Sebaiknya kita tunggu produk hukum dari Kemendag untuk selanjutnya,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, pada hari Rabu 917/4/2024)
Dengan demikian, saat ini pemerintah memberlakukan kembali Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022. Di mana dalam beleid tersebut, pemerintah tidak mengatur beberapa jumlah barang dan jenis barang tertentu yang diawasi keluar masuknya ke daerah pabean.
Sebelumnya, saat diimplementasikan sejak 10 Maret 2024, ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri di dalam Permendag No. 36/2023 menuai banyak protes dari masyarakat. Dalam beleid tersebut, selain membatasi nilai barang bawaan penumpang, pemerintah juga membatasi jenis dan jumlah barang bawaan yang didapat saat di luar negeri ke Indonesia. Sejumlah pembatasan barang bawaan yang sebelumnya diterapkan di antaranya yaitu telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, paling banyak 2 unit per penumpang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
Kemudian, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, paling banyak 20 piece per penumpang, alas kaki paling banyak 2 pasang per penumpang, elektronik paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB US$1.500 per penumpang, serta barang tekstil sudah jadi lainnya paling banyak 5 piece per penumpang. (Didi)





