Hukum

Permintaan Maaf Pegawai KPK Terkait Pungli Disiarkan Sebatas di TV Internal

×

Permintaan Maaf Pegawai KPK Terkait Pungli Disiarkan Sebatas di TV Internal

Sebarkan artikel ini
Permintaan Maaf Pegawai KPK Terkait Pungli Disiarkan Sebatas di TV Internal
Anggota Dewas KPK Albertina Ho/dok.inilah.com

Editorindonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera merekam permintaan maaf pegawai terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan), sesuai vonis sidang etik dari Dewan Pengawas. Permintaan maaf mereka nantinya disiarkan di saluran televisi internal.

“(Permintaan maafnya) direkam audio visualnya, jadi, direkam videonya permintaan maafnya itu kemudian permintaan maafnya itu akan disiarkan di dalam TV milik KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho  saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Albertina mengatakan permintaan maaf diatur dalam peraturan Dewas KPK. Pernyataan mereka pun sudah disiapkan untuk nantinya dibacakan secara terbuka.

“Begitu ya, di dalam portal KPK, dan bisa dilihat oleh seluruh pegawai KPK,” ucap Albertina.

Siaran itu diharap memberikan efek jera bagi para pegawai lainnya. Sebab, wajah pelaku terpampang dan dilihat oleh semua karyawan.

“Maksudnya apa? Untuk efek jera efek jera kepada siapa? Kepada pegawai-pegawai lain. Kita kalau mau melakukan pelanggaran, kalau nanti saya dikenakan sanksi saya akan membacakan seperti itu,” ujar Albertina.

Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungli di rutan.

Praktik pungli ini telah berjalan secara struktur sejak tahun 2018 hingga 2023. Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur. Selama lima tahun ini, para oknum petugas rutan bisa mengantongi uang sebesar puluhan hingga ratusan juta. Salah satunya, oknum petugas rutan bernama Deden Rochendi dengan total keseluruhan yang pungli didapatkan sekitar Rp 425.500.000.

Untuk mendapatkan fasilitas mewah, para tahanan harus mengumpulkan uang kepada tahanan yang dituakan yang disebut koordinator tempat tinggal (korting) atau uang tersebut diserahkan kepada keluarga/orang kepercayaan tahanan. Uang dikumpulkan diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”. Lalu, lurah memberikan uang itu kepada oknum petugas rutan lainnya. Adapun aktor yang membentuk mekanisme ini adalah Eks koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK, Hengki.

Adapun fasilitas mewah yang didapat para tahanan yaitu menggunakan handphone ke dalam rutan, mengisi power bank, membelikan makanan di luar rutan, ataupun membelikan rokok. (Frd)