Editor Indonesia, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM yang sebelumnya berakhir pada 2024, diperpanjang hingga 2025.
“Perpanjangan PPh 0,5 persen selama satu tahun ke depan diberikan bagi UMKM yang telah menerima insentif ini selama tujuh tahun. Dengan ini, masa insentif menjadi delapan tahun,” ujar Menteri Maman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12).
Bagi UMKM yang baru memanfaatkan insentif ini selama dua tahun, mereka masih memiliki lima tahun lagi untuk menikmati kebijakan tersebut. Hal serupa berlaku bagi UMKM yang baru satu tahun menjalankan insentif, sehingga akan mendapatkan perpanjangan hingga enam tahun ke depan.
“Harapannya, setelah menerima insentif selama tujuh tahun, para pelaku UMKM dapat tumbuh lebih mandiri dan naik kelas,” tambahnya.
Selain perpanjangan PPh final 0,5 persen, pemerintah juga melanjutkan kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
“Bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, mereka akan dikenakan PPh 0 persen atau bebas pajak. Ini mencakup pedagang kaki lima, warteg, dan usaha kecil lainnya,” jelas Menteri Maman.
Insentif Pajak dan Diskon Listrik untuk UMKM
Menteri Maman mengungkapkan bahwa dari total insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp265,5 triliun pada 2025, sekitar 90 persen di antaranya akan dinikmati oleh UMKM.
Beberapa bentuk insentif tersebut meliputi:
1. Pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, gula, hingga produk perikanan dan kelautan, yang mayoritas melibatkan UMKM.
2. Diskon listrik 50 persen selama dua bulan pada 2025, yang diberikan oleh PLN untuk daya listrik 450-2200 VA.
“Sebagian besar UMKM kita masih menggunakan daya listrik rendah, sehingga insentif ini sangat relevan bagi mereka,” ujar Menteri Maman.
Mendorong Kemandirian UMKM
Menteri Maman menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini merupakan aksi afirmasi pemerintah untuk mengamankan dan memperkuat sektor UMKM, yang menjadi penopang utama perekonomian Indonesia.
“Semua insentif ini bertujuan mendukung tumbuh kembang UMKM, karena sektor ini sangat berperan dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen,” jelasnya.
Meski begitu, Menteri Maman mengingatkan para pelaku UMKM agar tidak terlena dengan insentif yang diberikan. Ia berharap UMKM tetap bersemangat untuk maju dan menjadi lebih mandiri.
“Mari manfaatkan peluang ini untuk tumbuh lebih besar, naik kelas, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional,” tutup Menteri Maman. (Her)