Nasional

Petugas Bandara Juanda Gagalkan Pengiriman Senpi dan Amunisinya

×

Petugas Bandara Juanda Gagalkan Pengiriman Senpi dan Amunisinya

Sebarkan artikel ini
Petugas Bandara Juanda Gagalkan Pengiriman Senpi dan Amunisinya
Komandan Pangkalan Udara TNl AL (Danlanudal) Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani memperlihatkan barang bbukti senpi dan amunisinya/dok.ist

Editorindonesia, Sidoarjo – Petugas pengamanan Bandara Juanda mengamankan sebuah paket berisi senpi jenis pistol dan enam amunisi. Sesuai alamat tujuan, paket tersebut akan dikirim ke Palu Sulawesi Tengah.

Komandan Pangkalan Udara TNl AL (Danlanudal) Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengatakan, pistol aktif itu jenis Taurus P-T 92 dengan 6 peluru berkaliber 9mm. Paket pistol bersama dengan pelurunya itu terbungkus rapi di dalam bubble warp serta dimasukan ke tas warna hitam.

Paket barang ini awalnya terdeteksi petugas lewat pemeriksaan alat x-ray. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan barang, dan ternyata di dalam bungkusan terdapat pistol. Diketahui pistol tersebut buatan pabrikan jenis Taurus P-T 92, lengkap dengan enam butir peluru kaliber 9 milimeter.

“Dari pemeriksaan sementara, nama dan alamat pengirim tidak sesuai dengan apa yang tercantum di dalam paket tersebut. Sedangkan tujuan paket ini sendiri menuju Palu Sulawesi Tengah,” jelas Dani lebih lanjut.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan senjata api jenis pistol secara fisik. Terbukti bahwa temuan penyelundupan ini benar-benar sebuah senjata api pabrikan. Pihaknya tidak mengetahui secara pasti asal-usulnya. Yang jelas senjata ini sangat meresahkan dan upaya-upaya seperti ini harus digagalkan.
Sesuai alamat tujuan paket, senpi itu akan dikirim ke Palu Sulawesi Tengah. Sementara untuk nama dan alamat pengirim, tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam paket tersebut.

Selanjutnya barang bukti pistol ini akan diserahkan ke Polresta Sidoarjo, untuk penyelidikan lebih lanjut. Terutama untuk mengetahui siapa pengirim dan penerima barang itu.

Menurut Dani pihak yang melakukan pengiriman itu bisa dikenai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang transaksi senpi ilegal. Menurutnya, Perbuatan pengiriman dan menerima senpi ini telah jelas melanggar hukum.

“Kepemilikan senjata api tanpa mengantongi izin dan tanpa dokumen resmi, termasuk tindak pidana ilegal yang melanggar hukum,” ujarnya.

Komandan Lanudal Juanda menegaskan, dalam kegiatan kebandarudaraan tidak ada yang mencoba-coba melakukan kegiatan pelanggaran dalam bentuk apapun.

“Saya tidak akan segan-segan menindak tegas seluruh pelanggaran di Wilayah Juanda utamanya di Bandara,” tegasnya.

Dalam waktu setahun terakhir lanjutnya, sudah 16 kasus yang telah diselesaikan oleh Lanudal Juanda yang semuanya telah dilakukan proses hukum secara transparan. (Afd)