Ekonomi

Pilih Berkelanjutan, Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai Tahun Depan

×

Pilih Berkelanjutan, Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
Laju Ekonomi RI Melambat Jadi 4,87%, Airlangga Tegaskan: Kita Jagoan Kedua di G20!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/dok.Humas Kemenko perekonomian

Editorindonesia, Jakarta – Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12% pada 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPN yang naik menjadi 12% akan tetap dilanjutkan oleh pemerintahan mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022 yang lalu. Sesuai dengan amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif tersebut akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12% di Januari 2025.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Adapun, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang berlaku pada 1 April 2022. Selain itu, kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain itu, dalam UU HPP disebutkan juga pemerintah memiliki wewenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%.

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini mulai menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) untuk tahun anggaran 2025. Pembahasan RKP ini akan juga memasukkan program atau rencana kerja pemerintahan yang baru.

“Penyusunan APBN pos-posnya detailnya 1 bulan ke depan, Tentu 1 bulan ke depan sudah ada keputusan KPU di 20 Maret, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang,” jelasnya. (Frd)