Hukum

PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung

×

PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
PT GKP Abaikan Putusan MA, DPRD Konkep Pertanyakan Sikap Diam Negara
Gedung Mahkamah Agung/dok.MA

Editor Indonesia, Jakarta – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman, ditolak Mahkamah Agung (MA)

Sebagaimana diketahui, terpidana Rifaldy Aditya dan Eko Ramadhani mengajukan PK dan teregister sebagai Nomor 198 PK/PID/2024. Selain itu, permohonan PK dari terpidana Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman teregister sebagai Nomor 199 PK/PID/2024. Terakhir, Nomor 1.688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak.

Dalam permohonan PK ini, Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan bahwa perkara PK Nomor 198 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono.

Untuk perkara PK Nomor 199 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Jupriyadi, dan Sigit Triyono. Adapun untuk perkara 1.688 diperiksa oleh hakim tunggal Prim Haryadi.

Alasan terpidana mengajukan PK, jelas Yanto, dikarenakan terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara.

“Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam keterangan persnya, di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK ini, dijelaskan Yanto, disebabkan tidak terdapatnya unsur kekhilafan judex facti atau hakim yang memeriksa fakta persidangan dan judex juris atau hakim yang memeriksa hukum dalam mengadili para terpidana.

Selain itu, kata dia, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana, dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon,” ujarnya. (Har)