Nasional

PLN Jatim Ubah Limbah Beracun Jadi Berkah Lingkungan

×

PLN Jatim Ubah Limbah Beracun Jadi Berkah Lingkungan

Sebarkan artikel ini
PLN Jatim Ubah Limbah Beracun Jadi Berkah Lingkungan
Ilustrasi pengelolaan limbah B3 oleh PLN/dok.Editor Indonesia/ai
PLN Jatim Ubah Limbah Beracun Jadi Berkah Lingkungan

Editor Indonesia, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menginisiasi pengelolaan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai bagian dari komitmen perusahaan mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

“PLN berkomitmen untuk menjalankan prinsip keberlanjutan melalui tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab, termasuk dalam pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3,” ujar General Manager PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir, di Surabaya, Kamis  (9/10/2025).

Ahmad memastikan, seluruh proses pengelolaan limbah berbahaya dan beracun dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses tersebut mencakup tahap identifikasi, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatan dan penyerahan kepada pihak ketiga berizin.

Sementara itu, Manajer K3L dan Keamanan PLN UID Jawa Timur, Parlan, menjelaskan bahwa dalam operasional PLN, sejumlah material yang digunakan akhirnya masuk dalam kategori limbah B3, seperti minyak trafo dan toner printer.

“Minyak trafo digunakan untuk mendinginkan trafo yang melayani kebutuhan listrik pelanggan, sedangkan toner printer dipakai dalam proses administrasi seperti pencetakan Perintah Kerja untuk petugas lapangan,” jelasnya.

Setelah pemakaian, kedua bahan tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 yang wajib dikelola secara tepat agar tidak mencemari lingkungan. Karena itu, Parlan menegaskan, pengelolaan limbah bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab PLN terhadap kelestarian lingkungan.

PLN Jatim Ubah Limbah Beracun Jadi Berkah Lingkungan

PLN pun berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi pemerintah terkait pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3, sejalan dengan upaya menciptakan ekosistem bisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Roni Kuncoro, menekankan pentingnya penanganan limbah B3 yang disesuaikan dengan karakteristik bahan.

“Teknik penanggulangan harus disesuaikan dengan sifat bahaya limbah B3 dan jenis kejadiannya. Misalnya, untuk tumpahan material bersifat asam digunakan bahan penetral asam, sedangkan untuk kebakaran harus memakai peralatan pemadam sesuai standar,” jelas Roni.

Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak berizin, PLN Jawa Timur berupaya memastikan bahwa setiap limbah B3 dikelola dengan aman, efisien, dan berorientasi pada prinsip keberlanjutan lingkungan. (Nay)

Baca Juga: Tenggelamnya 300 Ton Limbah B3 di Anambas: Medco Energi, SKK Migas, dan KLHK Bungkam