Editor Indonesia, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan sikap hormat terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. PN Jakpus menyebut bahwa langkah tersebut merupakan kewenangan konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Terkait keputusan Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti, kami menghormati bahwa hal ini merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, Jumat (1/8/2025).
Andi menyebut, proses pemberian abolisi dan amnesti telah mengikuti prosedur hukum yang sah dan melibatkan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Dari sisi prosedural, keputusan ini telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat,” imbuhnya.
PN Jakpus menegaskan akan mematuhi konsekuensi hukum dari keputusan tersebut dan berharap semua pihak menghormati proses ketatanegaraan yang telah berlangsung.
“Sebagai lembaga peradilan, kami akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami percaya pada sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia,” tegas Andi.
Latar Belakang Kasus Hasto dan Tom Lembong
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Hingga Kamis (31/7), tim kuasa hukum Hasto masih menyatakan akan mengajukan banding. Namun, dengan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo, proses hukum terhadap Hasto kini dihentikan.
Sementara itu, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula saat ia menjabat sebagai Mendag. Tom telah menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Kini, dengan abolisi yang diberikan, Tom Lembong tidak perlu lagi menjalani proses hukum lanjutan atas kasus tersebut. (Har)
Baca Juga: DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong atas Permintaan Presiden Prabowo
Baca Juga: Kuasa Hukum Sambut Positip Amnesti Prabowo untuk Hasto: Bukti Tak Ada Politisasi Kasus