Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judol Komdigi: Sita Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dan Tetapkan 28 Tersangka

×

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judol Komdigi: Sita Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dan Tetapkan 28 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judol Komdigi: Sita Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dan Tetapkan 28 Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11)/dok.Editor Indonesia-faw

Editor Indonesia, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti bernilai fantastis dalam kasus perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp167 miliar dan 26 mobil mewah di Jakarta.

“Total barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah disita dalam kasus ini adalah sebesar Rp167.886.327.119 dan 26 mobil mewah serta 3 unit motor,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Barang bukti yang disita meliputi:

– 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai Rp22.930.000.000, termasuk BMW 3201 N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, dan Lexus Jeep LC.
– Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159.
– Saldo di rekening bank dan e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007.
– 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000.
– 13 barang mewah senilai Rp315.000.000 dan 13 jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000.
– 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000.
– 22 lukisan senilai Rp192.000.000.
– 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000.
– Barang elektronik berupa 70 ponsel, 9 tablet, 25 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judol Komdigi: Sita Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dan Tetapkan 28 Tersangka
Barang bukti 26 mobil mewah dan 3 motor gede/dok.Editor Indonesia-faw

28 Orang Tersangka
Sebanyak 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 24 orang sudah ditangkap dan ditahan, sementara empat tersangka lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rincian para tersangka:
– 9 pegawai Komdigi: berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
– 1 staf ahli Komdigi: berinisial AK.
– Warga sipil lainnya: A, BN, HE, J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, DM, AJ, dan T.

Peran Para Tersangka
1. Empat tersangka berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi online: A, BN, HE, dan J (DPO).
2. Tujuh tersangka bertindak sebagai agen pencari situs judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
3. Tiga tersangka berperan sebagai pengumpul daftar situs dan penerima uang dari agen: A alias M, MN, dan DM.
4. Dua tersangka bertugas memfilter dan memverifikasi situs agar tidak terblokir: AK dan AJ.
5. Sembilan pegawai Komdigi bertugas mencari situs judi online untuk pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
6. Dua tersangka berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU): D dan E.
7. Satu tersangka berinisial T bertugas merekrut dan mengoordinasikan pelaku lainnya, termasuk A alias M, AK, dan AJ.

Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dalam skandal judol komdigi ini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
– Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
– Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
– Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan z UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan penting untuk mencegah maraknya situs judi online dan keterlibatan oknum dalam penyalahgunaan kewenangan, demi keuntungan pribadi. Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan untuk menangkap para tersangka buron. (Frd)