Nusantara

Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,43 Kg Sabu, Dikendalikan Napi dari Rutan Cipinang

×

Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,43 Kg Sabu, Dikendalikan Napi dari Rutan Cipinang

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,43 Kg Sabu, Dikendalikan Napi dari Rutan Cipinang
Sabu dalam orderan antar paket yang diterima oleh ojeg online /dok.Antara

Editor Indonesia, Pekanbaru – Polda Riau melalui Subdit I Direktorat Reserse Narkoba, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram. Narkoba tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial S (24) dari dalam Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa barang haram senilai Rp7,43 miliar ini rencananya akan dikirim ke Jakarta sebelum polisi berhasil menangkap empat tersangka, termasuk S yang mengatur distribusi dari balik jeruji.

“Para tersangka menerima bayaran bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram sabu,” ungkap Kombes Putu dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (4/3/2025).

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Pekanbaru. Polisi kemudian membuntuti mobil Mitsubishi Expander hitam yang ditumpangi dua tersangka, Z (29) dan M (35), yang berasal dari Lampung Selatan.

Kendaraan tersebut akhirnya dihentikan di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2). Saat digeledah, polisi menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China berwarna hijau yang disimpan di dalam tas.

Peran Narapidana S dalam Jaringan Narkotika

Dari hasil pemeriksaan, Z dan M mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh S dari dalam rutan. Polisi kemudian mengamankan S di selnya beserta dua unit ponsel yang digunakannya untuk mengatur peredaran sabu.

“S adalah narapidana kasus serupa yang tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kombes Putu di Polda Riau.

Lebih lanjut, polisi menangkap I (38), seorang residivis narkotika di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Bahaya Konsumsi Sabu

Mengkonsumsi sabu (metamfetamin) sangat berbahaya bagi kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosial seseorang. Berikut adalah beberapa dampak buruknya:

1. Dampak Fisik

  • Kerusakan Otak: Sabu merusak neurotransmitter di otak, menyebabkan gangguan kognitif dan penurunan fungsi memori.
  • Jantung & Pembuluh Darah: Dapat menyebabkan tekanan darah tinggi, detak jantung tidak teratur, serangan jantung, dan stroke.
  • Gangguan Pernapasan: Menghisap sabu bisa merusak paru-paru dan meningkatkan risiko infeksi pernapasan.
  • Kerusakan Gigi Parah (“Meth Mouth”): Gigi menjadi rapuh, mudah berlubang, dan bisa rontok akibat efek keringnya mulut dan kebiasaan menggertakkan gigi.
  • Penurunan Berat Badan Drastis: Pengguna sering kehilangan nafsu makan, menyebabkan malnutrisi dan melemahnya sistem imun.

2. Dampak Mental & Emosional

  • Kecanduan Berat: Sabu sangat adiktif dan sulit dihentikan tanpa bantuan medis.
  • Psikosis & Halusinasi: Pengguna sering mengalami delusi, paranoia, dan halusinasi, bahkan bisa menjadi agresif.
  • Depresi & Gangguan Mental Lainnya: Setelah efek euforia hilang, pengguna sering mengalami depresi berat dan kecemasan ekstrem.
  • Gangguan Tidur: Sabu membuat seseorang tetap terjaga dalam waktu lama, menyebabkan insomnia dan gangguan tidur parah.

3. Dampak Sosial & Hukum

  • Kehancuran Hubungan Sosial: Pengguna sering kehilangan kepercayaan keluarga dan teman karena perubahan sikap dan kecanduan.
  • Kehilangan Pekerjaan: Kecanduan sabu membuat pengguna sulit berkonsentrasi dan menjalankan tanggung jawab kerja.
  • Masalah Hukum: Di banyak negara, termasuk Indonesia, kepemilikan dan penggunaan sabu dapat berujung pada hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sabu adalah salah satu narkotika paling berbahaya yang dapat menghancurkan hidup penggunanya dalam waktu singkat. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kecanduan, segera cari bantuan medis dan rehabilitasi. (Frd)