Hukum

Polisi Pastikan Kenakan Pasal Berlapis untuk Tersangka Mafia Judol di Kementerian Komdigi

×

Polisi Pastikan Kenakan Pasal Berlapis untuk Tersangka Mafia Judol di Kementerian Komdigi

Sebarkan artikel ini
Polisi Pastikan Kenakan Pasal Berlapis untuk Tersangka Mafia Judi Online Kementerian Komdigi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra/dok.PMJ

Editor Indonesia, Jakarta – Polisi memastikan akan mengenakan pasal berlapis, untuk menjerat 17 tersangka mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informasi/Kominfo).

“Terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal tindak pidana pencuian uang (TPPU),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan, dikutip Senin, (11/11/2024).

Sejauh ini, total sudah 17 tersangka diringkus dalam skandal perlindungan judol oleh oknum pegawai Kementerian Komdigi. Untuk membongkar lebih jauh skandal ini, Kombes Wira, meminta dukungan instansi terkait untuk mempermudah penerapan TPPU. Para tersangka diterapkan pasal pencucian uang karena diduga telah mencuci hasil kejahatan judi online dengan nembeli aset-aset. |

“Kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal menjerat para tersangka dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang,” ucap Kombes Wira.

Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru di luar negeri. Kedua tersangka dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu malam, 10 November 2024. Keduanya berinisial MN dan DM.

Perannya, penghubung antara bandar dan pelaku yang berwenang memblokir situs judi online di Kementerian Komdigi. Selain itu, keduanya juga menampung uang hasil kejahatan. Dari penangkapan ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliar.

Sebelumnya, polisi juga telah menyita uang Rp73.723.488.957 (Rp73 miliar) dari 15 tersangka yang telah ditangkap lebih dahulu, termasuk pegawai dan staf Kementerian Komdigi. Uang yang disita dari berbagai mata uang.

Rinciannya uang rupiah sebanyak Rp35.792.110.000: 2.955.779 SGD: dan 183.500 USD. Selain itu, polisi juga menyita 215,5 gram logam mulia hingga dua pucuk senjata api.

Dari 15 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi, dan 4 lainnya warga sipil.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menggeledah sebuah ruko yang dijadikan sebagai kantor satelit di wilayah Bekasi. Kantor itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A. Polisi belum mau membuka apakah ketiga orang itu pegawai Komdigi atau bukan, karena masih dalam penyidikan.

Adapun ada 12 orang dipekerjakan di kantor satelit tersebut. Delapan orang dipekerjakan sebagai Operator dan empat orang lainnya sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Judol Mafia Pegawai Komdigi dengan Peran Berbeda

Salah seorang pegawai dari Komdigi dalam pemeriksaan di kepolisian mengatakan, terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tidak diblokir. Biaya agar situs judolnya tidak diblokir dikenakan tarif Rp8,5 juta per situs oleh oknum pegawai Kementerian Komdigi. Total pendapatan mafia pelindung judol di Komdigi sebesar Rp8,5 miliar per bulan. (Sar)